Gaji 13 ASN dan PPPK di Konawe Utara Mulai Dibayarkan

Berita442 Dilihat

HarianSultra.com, Konawe Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konut mulai membayarkan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Konut.

Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si, IPU., ASEAN. Eng melalui Kepala BKAD Konut, Drs. Irwan mengatakan, pembayaran gaji 13 ASN dan PPPK akan dilaksanakan mulai tanggal 5 Juni 2024.

“Sebagai bentuk apresiasi pengabdian dan dedikasi para ASN dan P3K, Pemerintah Konawe Utara sudah melakukan Pembayaran Gaji 13 Tahun 2024 Mulai tanggal 5 Juni 2024,” terang Irwan melalui pesan WhatsApp, Selasa (04/06/2024).

Kepala BKAD merinci, untuk gaji 13 ASN akan disalurkan kepada 2.641 ASN dengan total jumlah anggaran sebesar Rp12.143.632.300.

Sedangkan PPPK yang akan disalurkan gaji 13 adalah mereka yang formasi tahun 2021 dan 2022 dengan jumlah 365 orang dengan nilai anggaran sebesar Rp1.398.323.100. Untuk PPPK.

“Sedangkan PPPK formasi 2023 berjumlah 1.143 orang dan belum masuk dalam perhitungan. PPPK formasi 2023 sementara ini melakukan pemberkasan dulu, baru akan dibayarkan gaji bulanan dan rapelan gaji yang terhitung mulai bulan maret 2024,” jelas Irwan.

Lebih lanjut, Kepala BKAD mengungkapkan pembayaran gaji 13 ASN dan PPPK dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024.

Dimana, pembayaran gaji 13 dilaksanakan paling cepat bulan Juni 2024, dengan besaran berdasarkan komponen penghasilan ASN/PPPK yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.

“Pembayaran yang dilakukan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru 2024/2025. Sehingga diharapkan dapat membantu keluarga ASN dan PPPK dalam memenuhi berbagai kebutuhan dan meningkatkan daya beli masyarakat,” harap Irwan.

“Langkah pembayaran yang tepat waku sesuai ketentuan perundang-undangan sudah sesuai dengan arahan dan kebijakan dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati,” bebernya.

Sementara, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Konut Safruddin, S.Pd., M.Pd menambahkan, bagi PPPK angkatan 2021 dan 2022 yang akan menerima gaji 13 adalah mereka yang sudah ada Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4) dan berkas lain sudah lengkap.

“Sedangkan angkatan PPPK 2023, nanti setelah rampung berkas-berkas, baru dilakukan pembayaran akan hak-hak mereka sesuai ketentuan Persetujuan Peninjauan Masa Kerja (PMK) yang berlaku,” tutup Sekda Safruddin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *