HarianSultra.com, Konsel – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dalam waktu dekat ini belum dapat melaksanakan pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pilkades serentak Tahun 2023.
Hal ini disampaikan Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga ST MM kepada sejumlah media. Ia mengatakan Pemda Konsel belum mendapatkan petunjuk teknis atau izin dari Mendagri.
“Kami sudah mengirim surat izin pelantikan Kades ke Mendagri tapi sampai hari ini belum ada balasan,” kata Bupati Surunuddin Dangga ST MM saat ditemui di gedung Auditorium Lantai 3 Kantor Bupati Konsel, Selasa, (4/6/2024).
Bupati dua periode ini juga mengatakan akan terus berupaya mencari solusi ke pemerintah pusat agar pelantikan Kades segera dilaksanakan mengingat banyaknya Plt dan Kades PAW.
Terkait Surat perpanjangan masa jabatan Kepala Desa untuk dua tahun ke depan, Pemda Konsel juga masih menunggu petunjuk teknis Departemen Dalam Negeri, termasuk dari Komisi II DPR RI.
“Daerah lain boleh memperpanjang. Tapi kita di Konsel belum dilakukan penerbitan SK perpanjangan kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya. Kami masih menunggu petunjuk teknis, termasuk jawaban atas surat yang dilayangkan di Komisi II DPR RI,”ujarnya.
Menurut orang nomor satu di Konsel itu, peberbitan SK atau perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun ini, jika dilaksanakan sama saja menyulut komplit di masyarakat. Untuk itu Pemerintah masih menunggu petunjuk dari Depdagri dan meminta penjelasan dari Komisi II DPR RI.
“Kita tunggu saja hasil konsultasi di Kemendagri, termasuk surat yang kami sampaikan di Komisi II DPR RI selaku pembuat Undang Undang. Iya, kita sabar saja, kalau sudah ada petunjuk akan segera dilaksanakan,”katanya singkat.
Untuk diketahui, di Konawe Selatan sebanyak 96 Kepala Desa yang pelantikannya tertunda dengan terbitnya Undang Undang Desa tentang masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.(Marwan)