HarianSultra.com, Konsel, Sultra – Sebanyak 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) Konawe Selatan (Konsel) telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel atas Kasus dugaan pungutan Liar (Pungli) kenaikan pangkat.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin kepada sejumlah wartawan. Ia juga mengatakan 22 ASN dari 56 ASN yang telah diperiksa merupakan daftar nama yang tercatat dalam usulan kenaikan pangkat yang tidak melalui usulan OPD, Namun keluar persetujuan dari BKN Regional IV Makassar sampai dengan keluar SK kenaikan pangkat dari BKPSDM Konsel.
“Kami akan terus melakukan pemanggilan kepada 56 orang ini sesuai nama dalam daftar tuntuk dimintai keteranganya. Sementara ini baru 22 ASN diperiksa dan
hari ini kami kembali periksa empat orang ASN dari Kecamatan Angata masing-masing tiga guru inisial NA, HJ, dan SR, sedangkan RS, merupakan penyuluh pertanian,” sebut ketua tim penyidik Kejari Konsel ini, Rabu (24/2/2021).
Alumni Pasca Sarjana Universitas Jayabaya Jakarta ini mengungkapkan sudah ada titik terang siapa aktor dibalik kasus ini namun masi dirahasiakan. Ia juga menerangkan jika 56 orang ASN ini berpotensi jadi tersangka.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Muhammadiyah Maluku Utara ini, kasus pungli kenaikan pangkat di lingkup Pemda Konsel sangat menarik dan sangat ditunggu masyarakat siapa aktor utamanya.
“Kasus ini akan diungkap dan tidak ada yang disembunyikan,” ucap mantan Jaksa Pengacara Negara Pelindo IV bitung.
Reporter: Marwan Toasa