Tolak Pinjaman PEN, Dewan Bersama Konsorsium Pemuda dan Aktivis Konsel Kirim Surat ke Kemendagri

HarianSultra.com, Andoolo – Konsorsium Pemuda dan Aktivis Pemerintah Daerah (Kopad) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak lembaga DPRD untuk menolak rencana pengajuan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemda Konsel kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp. 251,5 Miliar dengan lama pinjaman 8 (Delapan) tahun.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, mereka menilai pinjaman tersebut malah akan menyengsarakan masyarakat Konsel pada umumnya.

Dimana APBD Konsel saat ini sedang tidak sehat, belum lagi pinjaman sebelumnya Pemda Konsel kepada Bank Jateng belum selesai, ditambah lagi di tahun 2024 Konsel akan menggelar Pilkada dengan anggaran tidak sedikit.

“Kami menolak rencana pinjaman Pemda Konsel kepada PT SMI, karena pinjaman tersebut hanya akan membebani APBD Konsel yang sedang mengalami devisit setiap tahunnya. Harusnya Pemda saat ini fokus untuk menyelesaikan pinjaman kepada Bank Jateng, dan segera menindaklanjuti rekomendasi Gubenur Sultra terkait penyelesain Utang Jangka Pendek (UJP) sebesar Rp. 111 Miliar pada APBD Perubahan 2021, bukan malah sibuk mengajukan pinjaman ke PT SMI,” tegas Tungga Jaya saat menggelar
orasi di Kantor DPRD Konsel, Senin (20/9/2021).

Ia meminta kepada lembaga DPRD Konsel, agar mengambil contoh pada pinjaman awal Pemda kepada Bank Jateng sebesar Rp. 200 Miliar, dimana pinjaman tersebut banyak menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi keuangan daerah dari Opini WTP turun menjadi WDP.

“Serta pembayaran gaji ASN, serta tenaga honor lainnya mengalami keterlambatan pembayaran. Honor perangkat desa yang sudah memasuki triwulan ketiga tahun 2021 belum terbayarkan,” pungkasnya.

Senada juga disampaikan Korlap aksi perwakilan Kecamatan Andoolo Barat, Purnomo mendesak DPRD Konsel segera membuat surat pernyataan bersama penolakan rencana Pinjaman PEN Pemda Konsel untuk diajukan ke Kemendagri.

“Kami minta DPRD untuk membuat surat pernyataan penolakan pinjaman PEN Pemda Konsel kepada PT SMI, dengan alasan APBD khususnya DAU Konsel tidak sanggup untuk membiayai pinjaman tersebut,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo menerangkan, bahwa terkait rencana pinjaman PEN tersebut saat ini secara kelembagaan DPRD sedang menunggu penjelasan Pemerintah Daerah secara utuh. Apa urgensi serta tujuan pinjaman tersebut, dan proses pengembaliannya seperti apa.

“Kemarin kami sudah mulai membahas PPAS Perubahan 2021, pembahasan tersebut kami skorsing karena kami sedang menunggu penjelasan pemerintah daerah terkait pinjaman PEN. Karena melihat posisi anggaran DAU Konsel tidak sanggup untuk membiayai pinjaman PEN tersebut,” jelas Irham Kalenggo saat menggelar audiensi dengan massa aksi di ruang rapat lantai 2 gedung DPRD Konsel.

Untuk diketahui, hasil audiensi massa aksi dan DPRD Konsel disepakati untuk membuat surat pernyataan penolakan rencana pengajuan pinjaman PEN Pemda Konsel kepada PT SMI sebesar Rp. 251,5 Miliar untuk diajukan ke Kemendagri, Kemenkeu, dan PT SMI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *