Sengketa Lahan di Laonti Memanas, Rumpun Keluarga Sarfin Minta Hormati Proses Hukum

Konawe Selatan97 Dilihat

HarianSultra.com, KONAWE SELATAN – Sengketa lahan seluas dua hektar di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, antara rumpun keluarga Sarfin dan kelompok Bahar Badila terus berlanjut. Meskipun proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), salah satu pihak diduga telah melakukan aktivitas di lahan sengketa, sehingga memicu protes.

Rumpun keluarga Sarfin menyayangkan tindakan kelompok Bahar Badila yang dinilai telah mengklaim dan menguasai lahan secara sepihak. Menurut Sarfin, kelompok tersebut sudah mulai mengolah lahan meskipun proses hukum di pengadilan masih berlangsung.

“Lahan yang disengketakan ini seluas dua hektar dan bersertifikat milik kami. Meski begitu, kami tetap menghormati proses hukum dan menunggu putusan inkrah,” jelas Sarfin dalam keterangannya, Sabtu, (9/8/2025).

Ia menambahkan, tindakan kelompok Bahar Badila yang melakukan eksekusi sepihak hanya berbekal diterimanya gugatan di Pengadilan Negeri Andoolo adalah sebuah bentuk pelanggaran hukum. “Hanya karena permohonan gugatan mereka diterima, mereka langsung mengeksekusi lahan secara sepihak. Ini jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Sarfin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Surat permohonan banding tersebut telah didaftarkan sejak tanggal 6 Agustus 2025.

“Proses hukum masih berjalan. Surat permohonan banding ke Pengadilan Tinggi sudah kami ajukan,” katanya.

Dengan eskalasi konflik ini, rumpun keluarga Sarfin meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap netral dan turun tangan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan sengketa hingga ada putusan inkrah dari pengadilan.

Selain itu, pihaknya juga secara khusus meminta agar PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), yang diduga beraktivitas di sekitar lokasi, untuk turut menghentikan kegiatan penambangan di atas lahan yang menjadi objek sengketa sampai ada kepastian hukum yang mengikat.(Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *