Sengketa Lahan di Laonti: Kedua Pihak Sepakat Hentikan Aktivitas Tambang

Konawe Selatan14 Dilihat

HarianSultra.com, KONAWE SELATAN – Konflik lahan antara Bahar Badila dan rumpun keluarga Sarfin yakni Baharudin dan Patima warga Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, akhirnya menemukan titik terang.

Melalui mediasi pada Kamis, (14/8/2025) yang difasilitasi oleh pemerintah setempat, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan apa pun di area sengketa. Kesepakatan ini dibuat untuk menghargai proses hukum yang masih berjalan dan mencegah konflik berlarut-larut.

Mediasi tersebut dihadiri oleh Camat Laonti Ashar, Kapolsek Laonti IPDA La Ode Ali Alamsyah SH, Danpos Ramil Laonti Serka Salimudin, dan pihak perusahaan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) Sakirman dan perwakilan Tokoh Masyarakat Laonti Herman Pambahako.

Salah satu poin kesepakatan, kedua pihak tidak akan melakukan kegiatan di lahan tersebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Camat Laonti, Ashar, menegaskan bahwa apa yang telah disepakati dan ditandatangani bersama harus dipatuhi oleh semua pihak. “Apa yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama itu, harus kita patuhi,” ujarnya.

Senada dengan Camat, Kapolsek Laonti, IPDA La Ode Ali Alamsyah, S.H., juga menekankan pentingnya menghormati kesepakatan ini.

“Apa yang sudah disepakati harus dihormati bersama sambil menunggu proses hukum yang masih berjalan dan sampai ada keputusan pengadilan yang inkrah,” kata Kapolsek, seraya berharap tidak ada lagi gesekan antara kedua belah pihak menjelang perayaan HUT RI.

Sementara itu, Humas PT GMS, Sakirman, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam mediasi ini. Ia berharap keputusan yang telah diambil dapat dijunjung tinggi, sehingga aktivitas di lahan tambang bisa kembali berjalan dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi masyarakat Laonti.(Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *