KENDARI, HarianSultra.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengancaman kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Kali ini, tiga orang pria berinisial AT (Ali Tado), MW (Marwan), dan AS (Asrun) resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra atas dugaan pendudukan lahan tanpa izin serta tindakan intimidasi terhadap pemilik lahan sah, Abdul Kadir.
Konflik bermula saat lahan milik Abdul Kadir diduga diduduki secara ilegal oleh Ali Tado. Di lokasi tersebut, Ali Tado membangun pondok dan menanam sayuran tanpa mengantongi izin dari pemilik.
Situasi memanas pada 10 November 2026, ketika dua anak Ali Tado, yakni Marwan dan Asrun, diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang kepada Abdul Kadir.
”Ini lahan saya semua yang punya, pergi dari sini! Terakhir saya lihat kamu di sini,” kecam pelaku sebagaimana ditirukan dalam laporan korban.
Upaya Damai Menemui Jalan Buntu
Anak pelapor, A. Asfar, menyatakan keberatannya atas perlakuan kasar yang diterima orang tuanya di atas tanah warisan kakek mereka, Andi Rumpang.
Diketahui, lahan tersebut memiliki dasar hukum kuat berupa Akta Jual Beli (AJB) nomor 593/94/1992 yang disahkan oleh Kepala Desa Lalowiu dan Camat Konda.
Kuasa Hukum korban, Ardiansyah, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan, namun pihak terlapor enggan kooperatif.
“Kami berusaha semaksimal mungkin mendamaikan, namun terlapor enggan memenuhi tuntutan untuk mengosongkan lahan. Karena restorative justice (RJ) menemui jalan buntu, kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Subdit III secara profesional,” tegas Ardiansyah.
Pihak penyidik Subdit III Reskrimum Polda Sultra mengonfirmasi bahwa kasus ini akan segera dinaikkan statusnya.
“Terlapor tidak mau menempuh jalur RJ, sehingga kami memproses lebih lanjut. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara setelah pengambilan keterangan tambahan sekali lagi,” ujar perwakilan penyidik.
Berdasarkan hasil investigasi di lokasi, ditemukan sejumlah bukti fisik yang memperkuat laporan korban, di antaranya:
Pemasangan patok batas warna putih secara sepihak, Berdirinya bangunan pondok dan kebun sayur milik terlapor dan
Ditemukannya bukti pengrusakan serta penyemprotan tanaman kelapa milik pelapor.
Terkait klaim kepemilikan, Ali Tado diketahui sempat memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) tertanggal 11 November 2025. Namun, surat tersebut telah dibatalkan oleh Kepala Desa Lalowiu karena bertentangan dengan alas hak yang lebih tua dan sah milik keluarga Andi Rumpang (Nomor 111/DLW/2025).(Red/Marwan)













