HarianSultra.com, Jakarta – Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD mewakili Pj Gubernur, Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH pada Rapat Forum Koordinasi dan Konsultasi, Bertajuk ‘Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif Aman dan Lancar’, bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Sekda Sultra mengatakan, pada forum tersebut tidak hanya membahas tentang kegiatan proses pemilihan semata, namun juga terkait peran penting dan strategisnya keberadaan media massa dalam mengawal proses tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam),
Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto SIP saat membuka rapat Forum Koordinasi dan Konsultasi, Bertajuk ‘Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif Aman dan Lancar’ tersebut menyampaikan sejumlah poin penting.
Menkopolhukam dalam sambutannya menyampaikan, Pilkada serentak tahun 2024 merupakan wujud nyata demokrasi di Indonesia. Penyelenggaraan Pilkada Serentak di tahun yang sama dengan Pemilu Presiden dan Legislatif, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menyinkronkan siklus pemilu nasional dan daerah.
Berikut sejumlah penyampaian penting Menkopolhukam yang dirangkum Sekda Sultra :
1. Melalui Pilkada, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin yang diyakini dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah mereka.
2. Menggelar Pilkada serentak tentu memiliki tantangan besar, baik dari segi logistik maupun kesiapan penyelenggara dan pengawas Pemilu. Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
3. Tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024 menjadi perhatian penting. Oleh karena itu, edukasi pemilih dan sosialisasi mengenai pentingnya Pilkada diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik, terutama di daerah-daerah yang selama ini tingkat partisipasinya rendah.
4. Pengawasan terhadap jalannya Pilkada sangat penting karena kompleksitas dan skala pelaksanaannya. Bawaslu, media, dan masyarakat diharapkan aktif dalam mengawasi tahapan Pilkada guna memastikan Pilkada berjalan secara jujur, adil, dan transparan.
5. Tahapan Pilkada telah dimulai dengan pendaftaran para calon pada 27 – 29 Agustus 2024. Seluruh tahapan akan bergulir hingga pelaksanaan pemungutan suara dan ditutup dengan penghitungan suara. Diharapkan Pilkada berjalan dengan lancar dan aman serta tidak ada kendala apapun dalam pelaksanaannya.
6. Stabilitas politik, hukum, dan keamanan merupakan hal penting dan mutlak untuk dijaga bersama, karena akan sangat mempengaruhi tahapan dan hasil Pilkada.
7. Untuk menjaga stabilitas tersebut, saya berulang kali mengingatkan dan mendorong agar:
– Penyelenggara dan pengawas Pemilu harus on the track pada tugas, fungsi dan kewenangannya. Harus bertindak netral dan berintegritas serta menjamin hak pilih setiap masyarakat.
– Pemerintah Pusat dan Daerah wajib memberikan dukungan dan fasilitasi kepada penyelenggara Pilkada.
– TNI dan Polri agar mendukung keamanan dan menjaga Netralitas.
– Partai politik dan pasangan calon taat prosedur dan mekanisme pemilihan, serta mengikuti proses pemilihan dengan baik dan menghindari praktik kecurangan.
– Masyarakat ikut mengawasi jalannya Pilkada dan tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang belum tentu kebenarannya.
– Media atau Pers memastikan pemberitaan Pilkada merupakan pemberitaan yang akurat, berimbang dan terhindar dari unsur hoaks.
8. Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu pada Pemilu dan Pilkada Serentak yang diterbitkan Bawaslu, Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, membutuhkan langkah-langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak politik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.
9. Media Sosial dapat menjadi penyulut terjadinya konflik sosial dan politik pada Pilkada. Berdasarkan penelitian Mercy Corps tentang Sosial Media dan Konflik tahun 2021, potensi konflik sosial dan politik akan semakin besar akibat penggunaan media sosial. Hasil penelitian tersebut dapat terjadi juga dalam Pilkada Serentak, karena Pilkada merupakan kontestasi antar putra daerah, yang melibatkan para pemilih secara langsung.
10. Melalui media sosial, nilai dan norma pemilih dapat dibentuk. Ketegangan antar kelompok masyarakat gampang dibakar oleh pihak-pihak melalui sosial media.
Para “influencer” termasuk tokoh masyarakat, politisi dan partai politik, pemuka agama, dan aktivis, dapat dengan mudah memobilisasi publik untuk
mempromosikan ikatan sosial, atau sebaliknya membangun perpecahan ataupun sebaliknya.
11. Sebagai pilar demokrasi keempat, Pers memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung kondusif, aman, dan lancar. Seluruh bangsa Indonesia berharap insan pers terus menjadi penopang demokrasi yang sehat, kuat, dan berkualitas.
12. Berbicara soal media, dapat mengambil ilustrasi dari Edelman Trust Barometer tahun 2024. Edelman Trust merupakan sebuah studi internasional yang dilakukan di 25 negara yang berfokus pada prinsip-prinsip kepercayaan pada bisnis, pemerintah, media dan LSM. Dari studi tahun 2024 tersebut, patut berbangga karena Indonesia berada di peringkat kedua tertinggi dalam hal kepercayaan masyarakat terhadap media.
13. Studi Edelman trust, menunjukan bahwa secara global, media tradisional sebagai sumber informasi masih lebih tinggi 22 poin dibandingkan media sosial. Ini menunjukan bahwa masyarakat masih mempercayai media massa sebagai sumber utama informasi, di tengah peningkatan persebaran informasi melalui media sosial, dan trend bertumbuhnya citizen journalism.
14. Oleh karena itu, diharapkan agar pers tetap menjalankan perannya sebagai lembaga penyedia informasi yang kredibel dan bertanggung jawab. Kredibel berarti menghindari pernyataan yang berlebihan hanya untuk menjual lebih banyak berita.
Bertanggung jawab mengatakan kebenaran, juga mematuhi hukum dan jujur dalam mengumpulkan informasi. Tanpa kredibilitas dan tanggung jawab, media nasional akan ditinggal pembaca dan pemirsanya.
15. Selama ini peran tersebut telah mampu menjembatani suara antara masyarakat dan pemerintah. Konten- konten pemberitaan, baik yang bersifat informatif, saran masukan dan kritik merupakan salah satu sumber pengambilan keputusan oleh pemerintah.
16. Disinilah peran strategis media massa menjadi sangat penting. Sebagai Penjaga Transparansi, media massa memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan
penyampaian informasi yang jelas, akurat dan tanpa bias mengenai proses Pilkada. Informasi yang factual dan transparan adalah kunci bagi masyarakat dalam memilih.
17. Media sebagai Pengawas Independen. Dalam era digital, media nasional harus mampu menyaring dan memverifikasi informasi sebelum menyajikannya kepada publik. Media nasional merupakan garda terdepan dalam menghadapi hoaks dan disinformasi yang menjadi ancaman serius bagi demokrasi yang sehat.
18. Sebagai pengawas, media harus berani
mengungkapkan jika terjadi penyimpangan atau kecurangan dalam proses Pilkada, baik itu yang dilakukan oleh calon, tim kampanye, maupun penyelenggara pemilu, dan tentunya aparatur pemerintah.
19. Dalam menjalankan fungsi tersebut, media harus tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dan netralitas guna menghindari dampak negatif pada proses Pilkada. Netralitas dan independensi media massa selalu menjadi bahan perdebatan tiap kali berlangsung kontestasi politik, tidak terkecuali dalam Pemilu.
20. Media sebagai Penghubung antara Pemimpin dan Rakyat. Media juga berperan sebagai jembatan komunikasi antara calon kepala daerah dan masyarakat.
21. Tantangan ke depan dalam mengawal Pilkada tidaklah mudah. Kita menghadapi potensi meningkatnya polarisasi politik, penyebaran hoaks, dan tekanan terhadap kebebasan pers. Oleh karena itu, mengajak seluruh insan pers Indonesia untuk terus menjalankan tugas dan perannya dalam proses Pilkada, dengan mengedepankan kode etik jurnalistik dan berkomitmen pada prinsip-prinsip yang berintegritas dan bertanggung jawab. Media nasional yang kredibel akan menjadi penyeimbang disrupsi informasi yang menjadi fenomena baru akibat perkembangan teknologi informasi yang kita alami.
22. Meminta juga kepada seluruh pejabat dan pengelola informasi dan komunikasi publik pada instansi pemerintah agar bekerja sama erat dengan media nasional dan lokal. Tingkatkan kualitas dan kemampuan dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya dalam mendukung proses Pilkada yang informatif dan transparan, dengan mengedepankan netralitas sebagai aparatur sipil negara.
Turut sebagai narasumber, diantaranya Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, yang mewakili Mendagri yakni Tenaga Ahli Mendagri/ Wakil Rektor IPDN, Suhajar Diantoro, Anggota Dewan Pers,Totok Suryanto, termasuk Direktur Tata Kelola Media Kemenkominfo,
Nursodik Gunarjo.
Adapun para para undangan, diantaranya Sekda Provinsi Seluruh Indonesia, Kaban Kesbangpol Provinsi Seluruh Indonesia, Kadis Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia, Seluruh anggota Dewan Pers, sejumlah Pemimpin Redaksi dan Insan Media.(Red)