HarianSultra.com, KENDARI – Gelombang informasi mengenai dugaan penetapan tersangka terhadap Anton Timbang (AT) yang beredar di berbagai platform digital memicu polemik. Menanggapi hal tersebut, Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara bersama pihak legal PT Masempo Dalle angkat bicara untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi tersebut.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, meminta seluruh insan pers untuk tetap teguh pada prinsip verifikasi dan keberimbangan. Menurutnya, narasi yang berkembang saat ini cenderung tergesa-gesa dan berpotensi menyesatkan publik.
“Media memiliki peran vital dalam menjaga kualitas informasi. Kami berharap setiap pemberitaan isu hukum, termasuk yang menyangkut Bapak Anton Timbang, harus melalui proses konfirmasi yang akurat dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum tetap,” tegas Ikbal.
Ia juga menambahkan bahwa pers seharusnya menjadi sarana edukasi, bukan justru menghadirkan pemberitaan yang tendensius atau menghakimi secara sepihak.
“Tugas pers adalah memberikan edukasi melalui pemberitaan yang utuh dan objektif. Jangan cenderung menghakimi, apalagi sampai menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Legal PT Masempo Dalle, Agustinus Nahak, SH, MH, memberikan klarifikasi langsung setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Agustinus menyatakan bahwa dirinya telah mendatangi Bareskrim Polri untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar luas di media sosial dan portal berita tersebut. Hasilnya, pihak kepolisian menyatakan tidak ada penetapan tersangka terhadap AT.
“Hari ini, Senin (16/3/2026), saya selaku pengacara PT Masempo Dalle mendatangi Bareskrim. Saya sudah menanyakan langsung kepada penyidik, Kanit, Kasubdit, dan semuanya menyampaikan bahwa Bapak Anton Timbang (AT) tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Agustinus.
Ia menjelaskan bahwa pihak Bareskrim juga menyayangkan beredarnya berita tersebut karena kepolisian tidak pernah melakukan konferensi pers terkait status hukum AT. “Pihak kepolisian juga kaget kenapa ada berita begitu, karena mereka tahu prosedur dan aturannya,” pungkasnya.
Menutup keterangannya, GMA Sultra mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi di media sosial. Publik diharapkan tidak langsung mempercayai informasi yang sumbernya tidak jelas dan menunggu hasil resmi dari instansi berwenang.
Dengan adanya klarifikasi ini, polemik terkait status hukum Anton Timbang diharapkan dapat mereda dan media kembali menjalankan fungsinya secara profesional sesuai kode etik jurnalistik.(Marwan)













