RS Hermina Kendari Bantah Dugaan Dobel Klaim BPJS, Tegaskan Penanganan Berbeda untuk Ibu dan Bayi

Kendari8 Dilihat

HarianSultra.com, KENDARI – Pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Kendari angkat bicara terkait dugaan dobel klaim pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dilayangkan oleh Ahmad Ariansyah, suami dari pasien bernama Yayuk Sapta Bella.

RSU Hermina membantah tegas tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa klaim BPJS hanya ditujukan untuk penanganan bayi kembar, bukan ibunya.

​Sebelumnya, Ahmad Ariansyah mengaku telah membayar biaya operasi sesar dan perawatan istri serta bayi kembarnya sebesar Rp 20.273.000. Namun, ia menemukan kejanggalan pada kuitansi yang mencatat penanggung jawab pembayaran adalah BPJS dengan jumlah yang sama. Hal ini memicu dugaan adanya dobel klaim, di mana RSU Hermina diduga mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan meskipun biaya sudah dibayar secara pribadi.

​Menanggapi hal ini, Humas RSU Hermina Kendari, Dokter Fauziah, menegaskan bahwa tidak ada dobel klaim.

“Yang pakai BPJS itu bayinya. Jadi untuk hal ini kami menegaskan tidak ada kami lakukan dobel klaim pada pasien atas nama Yayuk Sapta Bella,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin, 25 Agustus 2025.

​Pernyataan tersebut diperkuat oleh Dokter Indah, penanggung jawab pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menjelaskan bahwa pasien Yayuk Sapta Bella berstatus pasien umum, sementara klaim BPJS berlaku untuk kedua bayi kembarnya.

​”Jadi dasar anak bayi ini didaftarkan sebagai pasien BPJS berdasarkan regulasi BPJS dan anak bayi emergency yang membutuhkan pertolongan, karena pada waktu itu kondisi berat bayi dalam keadaan belum normal sehingga bisa dikategorikan sebagai emergency,” kata Dokter Indah.

​Ia menambahkan bahwa pendaftaran BPJS untuk bayi yang baru lahir bisa langsung diaktifkan jika kondisinya darurat dan memerlukan perawatan intensif, seperti masuk unit NICU/PICU. Proses ini diketahui oleh kedua orang tua dan didukung dengan data-data pasien seperti Kartu Keluarga dan surat nikah.

​Melengkapi penjelasan tersebut, Nining, dari pelayanan eksekutif RSU Hermina Kendari, menginformasikan bahwa penggunaan BPJS untuk bayi memiliki aturan khusus.

​”Untuk anak bayi yang baru lahir, kalau bayinya normal atau tidak perlu masuk intensif, BPJS anak bayi menggunakan BPJS ibu. Kalau anak bayi masuk intensif, BPJS anak bayi bisa langsung diaktifkan,” jelas Nining.

​Ia juga menambahkan bahwa bayi yang masuk unit perawatan intensif (NICU/PICU) dapat langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, jika kondisi bayi normal dan menggunakan BPJS ibu, orang tua wajib melapor dalam kurun waktu kurang dari 30 hari agar BPJS bayi bisa digunakan secara mandiri. Tanpa pelaporan, BPJS bayi tidak akan berlaku.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *