HarianSultra.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Aula Sidang Paripurna DPRD Konsel, Selasa (2/6/2026).
Pidato Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Konsel, Ambolaa. Dalam penyampaiannya, Pemkab Konsel menegaskan komitmen terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, yang dibuktikan dengan keberhasilan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan,” ujar Ambolaa saat membacakan pidato Bupati.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Pemkab Konsel memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Dari sisi pendapatan daerah, realisasi mencapai Rp1,545 triliun atau 96,06 persen dari target sebesar Rp1,609 triliun.
Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,217 triliun atau 94,19 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,292 triliun. Untuk transfer daerah, realisasinya mencapai Rp316,29 miliar atau 92,15 persen dari target Rp343,24 miliar.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp38,55 miliar. Sedangkan pembiayaan daerah meliputi penggunaan SiLPA sebesar Rp67 miliar dan pembayaran pokok pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp40,97 miliar.
Dalam pidato tersebut juga dijelaskan bahwa penggunaan belanja daerah diarahkan sepenuhnya untuk program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat. Prioritas pembangunan meliputi peningkatan layanan kesehatan melalui puskesmas dan posyandu, pemerataan akses pendidikan, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, serta penguatan ekonomi kerakyatan dan UMKM guna mendukung terwujudnya Konawe Selatan yang SETARA (Sehat, Cerdas, dan Sejahtera).
Berdasarkan Neraca Pemerintah Daerah yang telah diaudit BPK RI, posisi keuangan Pemkab Konsel per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp2,659 triliun, total kewajiban sebesar Rp234,54 miliar, dan total ekuitas mencapai Rp2,425 triliun. Dari total kewajiban tersebut, sebesar Rp194,61 miliar merupakan sisa utang pinjaman Dana PEN.
Melalui pidato tertulisnya, Bupati Irham Kalenggo menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mohon kepada DPRD yang terhormat untuk mencermati, membahas, dan memberikan saran konstruktif terhadap Raperda ini. Kami berharap pembahasan dapat berjalan lancar sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” demikian disampaikan dalam pidato Bupati.
Menanggapi penyerahan dokumen tersebut, Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti dan membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Hamrin, Wakil Ketua I DPRD, belasan anggota dewan, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran asisten Setda, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe Selatan.(Marwan)













