HarianSultra.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memperkuat upaya pencegahan persoalan hukum di tingkat desa melalui kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2026 bertajuk “Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)”, yang digelar di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Konawe Selatan, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Pratama Imran, yang membacakan sambutan tertulis Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si.
Turut hadir Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Irwan Said, S.H., M.H., Kasi II Bidang Intelijen Kejati Sultra Ramadhan, S.H., M.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel Anni Naim Taridala, para camat, kepala desa, sekretaris desa, hingga bendahara desa se-Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, besarnya anggaran Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat harus diimbangi dengan tata kelola yang baik dan penuh tanggung jawab.
“Pemerintah pusat telah menggelontorkan Dana Desa dalam jumlah yang fantastis. Walaupun terjadi penyesuaian anggaran pada tahun 2025 dan 2026 karena fokus pembiayaan dialihkan ke pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, komitmen kita tidak boleh berkurang,” ujar Wahyu saat membacakan sambutan Bupati.
Pemkab Konsel juga mengakui masih terdapat tantangan dalam tata kelola pemerintahan desa. Dalam kurun lima tahun terakhir, sejumlah kepala desa di Konawe Selatan tersandung persoalan hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas PMD untuk terus memperkuat pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pemerintah desa.
Di akhir sambutan, Pemkab Konsel menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sultra atas pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dinilai menjadi langkah strategis dalam membangun budaya sadar hukum sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hingga tahun 2026 pihaknya masih menerima berbagai laporan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa. Namun, menurutnya, sebagian besar laporan tersebut dipicu oleh minimnya transparansi pemerintah desa kepada masyarakat.
Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif dengan memberikan edukasi kepada aparatur desa agar memahami tata kelola pemerintahan dan administrasi yang benar sehingga terhindar dari persoalan hukum.
“Minimnya keterbukaan informasi memicu kecurigaan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Masalah hukum tidak hanya lahir dari niat jahat (mens rea) atau korupsi, melainkan bisa terjadi karena kelalaian administrasi. Kesalahan administrasi yang menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan negara tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius, meskipun pengelola tidak menikmati keuntungan pribadi,” tegas Irwan.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar lebih teliti dalam penyusunan administrasi, pengelolaan anggaran, serta pelaporan kegiatan, karena kesalahan administratif dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis oleh Kasi II Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ramadhan, S.H., M.H. Materi disampaikan secara interaktif dan diikuti antusias oleh seluruh peserta sebagai bekal untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.(Marwan)












