Palsukan Pertanggujawaban Dana BOS, Kasek SMA dan Satu ASN di Konsel Jadi Tersangka

HarianSultra.com, Konsel – Kepala Sekolah (Kasek) SMA  Negeri 11 dan satu ASN di Konawe Selatan (Konsel) jadi tersangka kasus pemalsuan Surat Pertanggungjawaban dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Kasek SMAN 11 inisial WS dan satu ASN inisial MA ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa, (9/8/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Afrilianna Purba mengatakan tersangka diduga kuat melakukan pemalsuan LPJ dana BOS.

Dari hasil pemeriksaan tim ahli, lanjut dia, kerugian negara mencapai miliaran rupiah terhitung mulai tahun anggaran 2019 sampai 2021.

“Kedua tersangka secara bersama-sama membuat laporan pertanggunjawaban fiktif tidak digunakan sebagaimana mestinya dan dalam SPj melakukan mark up atau penambahan nilai. Dari ahli kerugian negara mencapai Rp 1.299.846.036,” terang Kajari Konsel Afriliana Purba.

Kajari Konsel mengatakan dalam perkara ini, kedua tersangka diancam dengan pasal 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Dia mengatakan sangat bersyukur bisa mengungkap kasus korupsi diakhir masa jabatan sehingga dapat memberikan kado HUT RI yang ke-77 tahun. Ia berharap Kajari yang baru nantinya dapat menjadi harapan masyarakat Konsel dalam penuntasan kasus korupsi.

“Di HUT Adiyaksa ke 62 tahun kita berikan kado  Balai Rehabilitasi dan hari ini kita berikan kado ini di HUT Kemerdekaan RI. Pastinya saya sebagai Kajari Konsel harus memberikan yang terbaik buat daerah ini,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Kasi Pidsus, Ramadhan yang bertindak sebagai Kordinator perkara ini. Ia mengatakan kedua tersangka diduga kuat membuat laporan palsu atau fiktif.

“Maksudnya dalam laporan yang ada dipertanggungjawaban tidak sesuai yang ada dilapangan. Contohnya anggaran belanja sekian sementara di SPj nya dinaikan nilainya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan temuan laporan palsu banyak ditemukan ditahun anggaran 2020 dimana tahun tersebut dalam masa pandemi Covid-19 yang mana tidak ada lagi tatap muka.

“Mereka  membuat laporan kegiatan kolekuler maupun ekstrakulikuler seakan akan itu ada tapi yang sebenarnya tidak mereka laksanakan seperti tatap muka melalui daring, WA dan lainnya,” ungkap Ramadhan.

Ia menerangkan penetapan kedua tersangka usai melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi terdiri dari saksi ahli, ahli pidana dan ada juga ahli dari BPKP.

“Hasilnya hari ini (Red) keduanya kita tetapkan sebagai tersangka adapun ada tersangka lain itu nanti kita lihat.Tapi yang pastinya kita fokus pada kedua tersangka ini karena merekalah yang bertanggungjawab,” kata Ramadhan.

Diketahui, kedua tersangka sementara ini telah dimankan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dititipkan di Rutan Kendari. (Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *