Operasi Keselamatan Anoa 2024, Ini 11 Pelanggaran Jadi Target Operasi

Konawe Selatan395 Dilihat

HarianSultra.com, Konsel – Untuk masyarakat Konawe Selatan dan sekitarnya wajib memperhatikan hal ini. Kepolisian Resor (Polres) Konsel bakal melaksanakan Operasi Keselamatan Anoa 2024 selama 14 hari dimulai 4 Maret sampai 17 Maret.

Hal ini ditandai dengan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Anoa 2024, dan pencanangan aksi keselamatan di jalan, bertempat di lapangan apel Mako Polres Konsel, Sabtu (2/3/2024).

Apel gelar pasukan dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Konsel, Rasyid dengan peserta meliputi TNI, Polri, Dishub, pelajar tingkat SMA – SMP, PKS, Saka Bhayangkara dan persatuan ojek Kabupaten Konsel.

Dalam amanat Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Drs Teguh Pristiwanto yang dibacakan oleh Wakil Bupati Konsel, Rasyid menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Anoa – 2024 akan digelar selama 14 hari terhitung mulai 4 hingga 17 Maret 2024 dengan mengedepankan tindakan Prepentif dan Preemtif, serta penegakan hukum secara selektif.

Selain itu, Kapolda Sultra dalam amanatnya juga berpesan kepada personel yang melaksanakan tugas dalam pelaksanaan operasi agar mengedepankan keselamatan dan kesehatan.

Usai melaksanakan apel, dilanjutkan penandatanganan Ikrar Deklarasi Keselamatan Berlalu Lintas oleh Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo, Wabup Rasyid, unsur TNI, Dishub, perwakilan pelajar, perwakilan ojek dan perwakilan Saka Bhayangkara.

11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:

1. Berkendara menggunakan handphone

2. Pengemudi/pengendara di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang overdimension dan overloading

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.(Wan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *