HarianSultra.com, Kendari, Sultra – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Badallah melaporkan Agus Yusuf dan sebuah media online ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana ITE.
“Pada hari Senin, (5/4/2021) saya bersama tim kuasa hukum Abdi Mauhari mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Polda Sultra membuat surat pengaduan atas dugaan tindak pidana ITE. Dan alhamdulillah kami diterima langsung BA Ditreskrimsus Polda Sultra, Briptu Nurnashriady,” kata Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa, (6/4/2021).
Ridwan Badallah mengatakan dugaan tindak pidana itu dilakukan Agus Yusuf setelah memberikan kuasa kepada Eka Angga Pratama SH selaku Kuasa Hukumnya melaporkan dirinya ke Polresta Kendari atas dugaan penipuan dan penggelapan pada tanggal 1 April 2021 lalu. Dilanjutkan dengan memberikan informasi yang belum jelas kebenarannya kepada wartawan untuk dipublikasi di media online dan sosial.
“Beredarnya berita ini saya merasa sangat dirugikan baik diri pribadi maupun keluarga besar saya,” ucapnya.
Menanggapi tudingan atas dugaan penipuan dan penggelapan atas dirinya, Kadis Kominfo ini membantah laporan yang dilayangkan Eka Angga Pratama ke Polresta Kendari, sebab tidak sesuai fakta.
“Pengacara mengatasnamakan Agus Yusuf mengatakan kalau saya telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan karena dianggap tidak mampu menyelesaikan pengembalian dana hingga batas waktu yang telah ditentukan, padahal faktanya semua dananya sudah dikembalikan. Dana tersebut merupakan dana operasional dan akomodasi pengurusan anggaran dan Kegiatan APBNP 2010. Tidak sampai pada laporan di polisi, pihak Agus Yusuf juga memberikan informasi atas kasus ini kepada seorang wartawan untuk dipublikasi di media sehingga nama baik saya dicemarkan,” ucapnya.
Selain melaporkan Agus Yusuf, Ridwan Badallah melalui kuasa hukumnya Abdi Mauhari juga melaporkan sebuah media online yang mengunggah berita dugaan penipuan dan penggelapan tanpa konfirmasi terlebih dahulu sehingga kliennya merasa Dirugikan karena nama baiknya dicemarkan.
“Wartawan media tersebut tidak membuat sebuah karya jurnalistik sesuai fakta dengan mencari kebenaran melainkan membangun opini negatif terhadap klienya. Makanya kami laporkan juga atas dugaan tindak pidana ITE,” kata Andi Mauhari kepada wartawan media ini melalui telepon selularnya.
Dia menegaskan, dalam kasus ini tidak ada unsur pidana yang dilakukan kliennya, karena kewajiban kliennya sudah dibayarkan.
Malah yang cukup mengejutkan, kata Abdi, kenapa baru sekarang Agus Yusuf menagih dana tersebut. Ia menduga ada unsur pemerasan disertai pencemaran nama baik yang dilakukan pelapor terhadap kliennya.
” Kalau betul klien kami memiliki sangkutan kepada Agus Yusuf , kenapa baru melakukan penagihan di rentang waktu 10 tahun ini. Saya menduga hal itu sengaja dibuat untuk memeras dan mempermalukan Ridwan Badallah yang saat ini menjabat Kadis Kominfo Sultra “ tuturnya.
Abdi Mauhari menantang Agus yusuf beserta kuasa hukumnya untuk membuktikan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ridwan Badallah, Yang mana menurut dia, atas dugaan penipuan dan atau penggelapan bukan suatu tindak pidana.
“Tertanggal 1 April 2021 kami sudah menyampaikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan pihak Agus Yusuf tertanggal 29 Maret 2021. Oleh karena itu kami sarankan kepada saudara Agus Yusuf dan kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan secara perdata di pengadilan negeri untuk membuktikan serta menggali kebenaran materiil secara lebih sempurna,”pungkasnya.
Reporter: MarwanToasa