Lembaga Pemerhati Kebijakan Pembangunan Daerah Minta Pemkab dan Kejari Konsel Periksa Kades DU

HariamSultra.com, Andoolo – Konsorsium lembaga Pemerhati Kebijakan Pembangunan Daerah Konawe Selatan minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) untuk segera memeriksa Kepala Desa (Kades) Andoolo Utama (DU) atas dugaan korupsi.

Hal ini disampaikan Kordinator aksi Iswan Safar kepada wartawan media ini saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu, (14/9/2022).

Iswan Safar mengatakan permintaan pemeriksaan itu didasari oleh adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dana desa tahun 2021 yang diduga kuat dilakukan oleh Kades DU dengan nilai ratusan juta rupiah.

“Ini juga berdasarkan audit BPKP,” katanya.

Ia menerangkan anggaran desa yang dikorupsi Kades DU itu bersumber dari ADD dan anggaran retribusi pasar desa.

Atas dugaan ini, Lembaga Pemerhati Kebijakan Pembangunan Daerah Konsel mendesak pihak terkait untuk segera memeriksa Kades tersebut.

“Kami minta Pemerintah dalam hal ini Pemkab Konsel dan Kejari Konsel untuk segera memeriksa kades DU,” tegas Iswan.

Selain itu, lanjut iswan, DPMD segera memberikan sanksi kepada oknum ASN yang ikut terlibat dalam pengelolaan anggaran dana desa DU anggaran 20 persen yang di poskan untuk ketahanan pangan dan hewani.

“Jadi dalam kasus ini  ada ASN yang dikasi program anggaran 20 persen oleh Kades DU untuk mengelolah anggaran ketahanan pangan dan hewani dengan pola kerjasama yang belum kami ketahui apa alasannya,” terangnya.

Iswan menegaskan jika  aksi dan gerakan yang dilakukan tidak di amini oleh pihak terkait, Ormas Konsorsium Lembaga Pemerhati Kebijakan Pembangunan Daerah Konsel bakal melakukan upaya hukum lainnya dan akan melakukan aksi besar besaran.

Diketahui, sebelumnya Konsorsium Lembaga Pemerhati Kebijakan Pembangunan Daerah Konsel ini telah melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Konsel, Rabu, (7/9/2022) beberapa waktu lalu. Dan hari ini (Red) pihak pengunjuk rasa dijadwalkan bakal berdialog dengan pihak Pemkab Konsel. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *