HarianSultra.com, Andoolo – puluhan LSM yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga Pemerhati Kebijakan Pembangunan Daerah Konawe Selatan kembali memggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Konsel, Rabu, (14/9/2022).
Kali ini, LSM ini adukan Kepala Desa (Kades) Asembu Mulya ke pemerintah daerah atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2020 dan 2021.
Selain itu, LSM ini juga mengadukan Kades tersebut di Kejaksaan Negeri Konsel yang ditandai dengan penyerahan surat laporan aduan yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Konsel, M Syarief. S
Kordinator aksi, Iswan Safar mengatakan Kades tersebut diduga kuat melakukan korupsi. Sebab, berdasarkan data, realisasi penyaluran anggaran dengan realisasi tidak bersesuaian.
“Datanya kami punya dan itu semua bisa dilihat di laman sistem yang bisa diakses semua orang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Setelah kita bandingkan dan pelajari disitu ada perbedaan nilai anggaran yang ada dan realisasinya,” jelas Iswan, Rabu (14/9/2022).
Dia mengatakan perbedaan penyalurannya sangat jelas antara anggaran dan realisasi nilainya sangat jauh berbeda. Itu terjadi pada anggaran tahun 2020 dan 2021 atau dimasa Covid-19.
“Jadi ini tidak terjadi di tahun 2020 saja tetapi tahun anggaran 2021 juga. Kebanyakan perbedaan anggaran terjadi di item kegiatan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa, yang kita ketahui pada tahun itu kita berada pada masa Covid – 19,” jelasnya.
Dengan data yang ada, pihaknya berharap bisa menjadi acuan Kejari Konsel melalui Kasi Pidsus untuk emeriksa dan menyelidiki Kades Asembu Mulya.
Dalam kesempatan itu, masa aksi juga meminta Kades Asembu Mulya meminta maaf melalui pernyataan sikap karena telah merendahkan LSM dan Wartawan.
“LSM dan Wartawan itu warga lokal dan kalau sudah dikasi uang urusan selesai,” ucap iswan mengutip kata Kades Asembu Mulya. (Wan)