Lamban Tangani Kasus Korupsi, GEMA MA Sultra Bakal Laporkan Kejari Muna ke Kejagung RI

HarianSultra.com, Kendari – Generasi Muda Mathla’ul Anwar (GEMA MA)  Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal laporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna di Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI.

Aksi tersebut bakal dilakukan karena menilai Kejari Muna sengaja memperlambat proses atau tidak melanjutkan kasus  korupsi padahal salahsatu lembaga negara ini telah mengantongi banyak bukti.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Generasi Muda Mathla’ul Anwar Provinsi Sulawesi Tenggara (DPW GEMA MA Sultra), Abdul Ganiru usai menyerahkan surat pemberitahuan aksi di Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Jumat (16/9/2022) kemarin.

“Lambatnya penanganan kasus korupsi di Kejari Muna kami akan  meminta Kejagung RI untuk melakukan evaluasi ke Kejati Sultra dan Kejari Muna. Ini kita presur ya. Kami sudah menyurat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GEMA MA untuk mempresur hal ini ke Kejagung. Kita minta evaluasi kinerja dan pecat Kajari Muna,” katanya.

Kasus korupsi dimaksud terjadi di Kabupaten Buton Utara yakni dugaan korupsi Pembangunan Irigasi D.I Lambale Tahap III dan Dana Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD yang telah dilaporkan dan belum jelas statusnya.

Abdul Ganiru menjelaskan fakta di lapangan pihak perusahaan yakni PT. Fatdeco Tama Jaya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan irigasi sesuai waktu perjanjian kerja. Terlebih, bangunan yang belum genap setahun senilai 10 miliar itu terlihat sudah mulai rusak sehingga diprediksi  tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana fungsinya.

“Kita patut menduga proyek itu dikerjaan tidak sesuai dengan perencanaannya sehingga cepat sekali rusak,” tambahnya.

Terkait dugaan korupsi dana UP di lingkup sekretariat DPRD, beber Ganiru, juga telah dilaporkan, namun Kejari Muna lagi-lagi tidak mampu memperjelas status kasus tersebut. Padahal, bukti dan pernyataan saksi-saksi telah mereka kantongi.

“Ini Kejari Muna kerjanya apa, masa dugaan kasus yang sudah jelas begitu dan sudah berjalan beberapa bulan belum juga diselesaikan, aneh kan? Jangan sampai ada apa-apa dengan penegak hukum ini,” tukasnya.

Dikatakan, kasus kerugian negara senilai 890 juta yang menyeret mantan sekretaris daerah DPRD Buton Utara yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan di Butur itu tidak mampu dipertanggungjawabkan secara hukum.

Bahkan, lanjut dia, dari keterangan saksi bahwa memang uang itu digunakan tapi yang bersangkutan tidak mau mengakui. Padahal ada bukti yang sangat kuat yang menunjukkan jika mantan sekwan telah mengambil sejumlah dana UP tersebut.

Terkait kasus ini, tambah Abdul Ganiru, juga sudah menyurat ke Polresta Kendari guna melakukan unjuk rasa mengawal kasus yang menyangkut kesejahteran masyarakat Butur.

“Insya Allah, Selasa kami akan turun sembari menunggu perkembangannya,” tutupnya. (Is/Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *