Lahan Warkop Spot Coffe Kendari Aset Pemprov Sultra, Disewa Resmi Rp500 Ribu per Bulan Masuk Kas Daerah

Kendari51 Dilihat

HarianSultra.com, KENDARI — Polemik status lahan yang ditempati Warung Kopi (Warkop) Spot Coffe di Kota Kendari akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, Rajab, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sultra yang tercatat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra.

“Iya, lahan itu merupakan aset pemerintah daerah milik Pemprov Sultra,” ujar Rajab saat dikonfirmasi jurnalis media ini, Rabu (21/1/2026).

Rajab menjelaskan, pemanfaatan lahan dilakukan melalui skema kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak swasta dengan status sewa. Pembayaran sewa tersebut tidak masuk ke dinas teknis, melainkan langsung disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Sultra.

“Itu kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak swasta, statusnya sewa dan setoran langsung ke kas daerah,” jelasnya.

Terkait bangunan, Rajab menegaskan bahwa Warkop Spot Coffe bukan aset pemerintah, melainkan milik pihak pengelola usaha.

“Bangunan itu milik mereka sendiri. Setelah masa sewa berakhir, mau dibongkar atau tidak itu menjadi hak pemilik bangunan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Yusran, mengungkapkan bahwa Warkop Spot Coffe telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Yusran, PBG tersebut diterbitkan pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani, SH.

“Spot Coffe sudah memiliki PBG yang terbit pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani,” ungkapnya.

Di sisi lain, Manager Warkop Spot Coffe Kendari, Ica, menyampaikan bahwa biaya sewa lahan sebesar Rp500 ribu per bulan dibayarkan secara resmi melalui transfer ke rekening Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra.

“Biaya sewa Rp500 ribu per bulan dan kami bayarkan melalui rekening Bapenda,” ujar Ica.

Dengan adanya klarifikasi dari BPKAD Sultra ini, ditegaskan bahwa pemanfaatan lahan Warkop Spot Coffe dilakukan secara legal dengan mekanisme sewa resmi, serta seluruh setoran masuk langsung ke Kas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.(Red/Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *