HarianSultra.com, KONSEL, SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2021 – 2026 di Aula Bappeda Konsel, Kamis, (23/9), Kemarin.
Kegiatan dibuka langsung Wakil Bupati (Wabup) Konsel Rasyid S Sos MSi didampingi Kepala Bappeda, Ichsan Porosi dan dihadiri Kepala BPS Sultra, Agnes Widiastuti dan Kepala BPS Konsel, Muh Amin, Tim TP2D, para Camat, Praktisi, Tokoh Masyarakat, LSM, Insan Pers dan para Pimpinan OPD.
“Pertemuan ini untuk memberikan klarifikasi, sinkronisasi, dan kesepakatan terhadap sasaran, tujuan, strategi arah kebijakan pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan RPJMD Konsel tahun 2021-2026,”kata Wabup Rasyid saat membuka kegiatan di Aula Kantor Bappeda Konsel.
Ia melanjutkan jika hal itu sesuai dengan visinya bersama Bupati H Surunuddin Dangga ST MM yakni “Menuju Konsel sejahtera, unggul dan amanah berbasis pedesaan”.
Wakil Bupati Konsel ini menjelaskan visi tersebut diwujudkan dalam 5 misi, diantaranya melanjutkan pengembangan SDM, penguatan dan pengembangan perekonomian berbasis pedesaan yang inklusif dan berkelanjutan, penguatan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah pengembangan infrastruktur dasar dan wilayah untuk menopang konektivitas.
Ia juga menjelaskan jika bahan perbaikan rancangan RPJMD diambil dari kritikan, saran dan pendapat dari berbagai pihak baik saat pelaksanaaan forum konsultasi publik, pembahasan bersama DPRD maupun hasil review inspektorat daerah termasuk kegiatan musrenbang hari ini.
“Sehingga kami berharap kegiatan ini dapat melahirkan kesepakatan untuk menjadi bahan penyempurna rancangan akhir RPJMD Konsel, dan dijadikan pedoman pelaksanaan pembangunan lima tahun kedepan. Tentunya mesti didukung seluruh elemen masyarakat dengan mengesampingkan kepentingan individu maupun politik,” tukasnya.
Sementara Kepala Bappeda, Ichsan Porosi dalam laporannya menyampaikan musrenbang merupakan rangkaian atau tahapan dalam penyusunan RPJMD berdasarkan Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
“Ini bertujuan untuk penajaman, klarifikasi, penyelarasan dan kesepakatan terhadap sasaran, tujuan, strategi arah kebijakan pembangunan daerah yang dirumuskan dalam RPJMD,” terangnya.
Reporter: Marwan Toasa