HarianSultra.com, Kendari – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Fatahillah, dari Kantor Advokat FHP Law Office, usai mendatangi piket Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Laporan ini terkait dugaan penyebaran berita bohong melalui sejumlah akun media sosial. Beberapa akun yang kami laporkan yakni Instagram sultrahits, tiga akun Instagram lainnya, akun Facebook WUNA INFO, serta seorang aktivis berinisial IDS,” ujar Fatahillah.
Ia menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Perkara ini diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE. Selain itu, turut disangkakan Pasal 263 dan 264 KUHP,” jelasnya.
Fatahillah mengungkapkan, peristiwa dugaan penyebaran informasi tidak benar itu terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari. Para terlapor diduga menyebarkan kabar bahwa Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, informasi tersebut dikaitkan dengan isu kasus penambangan ilegal di Mabes Polri. Namun, pihaknya menegaskan kabar itu tidak benar dan telah menyesatkan publik.
“Anton Timbang mengetahui adanya penyebaran berita tersebut pada 16 Maret 2026. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian,” tuturnya.
Kerugian yang dialami, lanjut Fatahillah, ditaksir mencapai Rp10 miliar, termasuk dampak terhadap reputasi.
Pihak pelapor pun berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini kami harapkan dapat diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Marwan)












