HarianSultra.com, Konsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menahan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perkara pengerjaan Peningkatan Jalan Lapisan Peneterasi (Lapen) Kawasan Kolono Unit Pemukiman UPT Roda Kolono. Proyek tersebut melekat pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Selatan.
Dari 3 tersangka, 1 diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Konsel yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengerjaan peningkatan jalan Lapisan Peneterasi (Lapen) Kawasan Kolono Unit Pemukiman UPT Roda Kolono di tahun anggaran 2022.
“Tersangka inisial SA sebagai PPK kegiatan merupakan ASN lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Ujang Sutisna SH MH didampingi Kasi Pidsus, Dedy Nurjatmiko SH MH dan Kasi Datun, Maarifa SH MH dihadapan awak media pada Konferensi Pers di Aula Kejari Konsel, Selasa, (9/7/2024).
Selain PPK kegiatan, Kejari Konsel juga menahan tersangka lainnya yakni Direktur CV Darma Abadi inisial G dan Pelaksana Kegiatan inisial LJ.
“Tiga orang ini merupakan tersangka Perkara dugaan Tipikor atas Pengerjaan Peningkatan Jalan Lapisan Peneterasi (Lapen) Kawasan Kolono Unit Pemukiman UPT Roda Kolono ini di tahun anggaran 2022,” kata Ujang Sutisna.
Ujang Sutisna mengungkapkan, anggaran pada pekerjaan tersebut sebesar Rp 1,1 Miliar yang bersumber dari APBN. Penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 237 juta. Dimana para tersangka telah melakukan pengembalian ke kas negara sebanyak Rp 42 juta.
Atas perbuatannya, lanjut Ujang Sutisna, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jounto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
Ujang Sutisna menerangkan, proses penyelidikan perkara ini dimulai Januari 2024 sampai ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dan dua ahli.
PPK berperan sebagai pelaksana teknis sesuai atau tidak bestek suatu kegiatan. Begitu juga penyedia yang berperan dalam melakukan pekerjaan dengan baik. Disisi lain, penyedia melakukan pengerjaan proyek tersebut dengan melakukan pinjam bendera atau perusahaan, bukan penyedia asli.
“Penyidik tidak melakukan penyidikan secara tergesa-gesa. Penuh dengan kehati-hatian. Setelah Penyidik mempunyai keyakinan adanya tindak pidana dan dua alat bukti yang cukup, serta adanya subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan terhadap peristiwa pidana itu, maka kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka,” jelas Ujang Sutisna.
Menurutnya, pada kasus ini tidak menutup kemungkinan dalam prosesnya akan ada pendalaman yang lebih lanjut dilakukan penyidik.
Dia menambahkan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan.(Red/Marwan)