HarianSultra.com, Konsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) musnahkan 245,75 gram narkoba jenis shabu pada kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di depan kantor Kejari Konsel, Kamis, (25/4/2024/, pada pukul 09.00 WITA.
Ratusan gram sabu ini merupakan barang bukti dari 12 perkara narkoba jenis sabu. Selain itu, Kejari Konsel juga memusnahkan 1 bilah sajam dari 1 perkara sajam, 2 batang kayu dari 2 perkara pengrusakan, 4 (dua) set kartu remi dari 2 perkara perjudian.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung Kajari Konsel, Herlina Rauf, SH MH beserta jajaran dan disaksikan oleh Kapolsek Andoolo H Saidil Umar dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan.
Kajari Konsel, Herlina Rauf mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Konawe Selatan sesuai amar Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) yang dinyatakan dirampas
untuk dimusnahkan.
Ia juga menjelaskan narkotika merupakan musuh bersama yang perlu diberantas karena semakin hari semakin meningkat jumlah pengguna maupun pengedar khususnya di Wilayah Hukum Kabupaten Konawe Selatan.
Menurutnya, narkotika saat ini tidak hanya berada di kota-kota besar saja, namun sekarang dipelosok desa terpencil pun sudah mudah mendapatkan barang haram tersebut.
“Hal ini merupakan tantangan bagi Aparat Penegak Hukum untuk harus lebih mengalakkan kembali Penyuluhan kepada masyarakat tentang Bahaya Narkotika. Ini yang perlu kita waspadai bersama untuk senantiasa mengingatkan kepada keluarga dan saudara tentang bahaya narkotika,” jelasnya Kajari Konsel.
Sebagaimana diketahui, lanjut dia, narkoba dan tindak pidana umum lainnya adalah hal yang patut di waspadai demi terciptanya masyarakat yang sehat sejahtera mengingat narkoba merupakan musuh bersama yang perlu diberantas.
“Sementara penyalahgunaan narkoba dapat menjerumuskan pemiliknya serta merusak generasi muda anak bangsa dan sangat meresahkan masyarakat pada umumnya,” kata Herlina.
Herlina mengungkapkan baru-baru ini terungkap peredaran narkotika yang di selundupkan melalui bandara Haluoleo sebanyak 1 kg narkotika jenis shabu–shabu, dan juga banyaknya peredaran narkotika yang dikendalikan melalui Rutan dan lapas.
“Sehingga untuk peredaran narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Konawe Selatan ini sudah sangat menghawatirkan untuk generasi penerus bangsa,” terangnya.
Untuk itu, Kajari Konsel ini mengimbau seluruh penegak hukum dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memutus matarantai peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara khususnya di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.(Red/Wan)