HarianSultra.com, KENDARI – Kasus penikaman yang melibatkan sesama mahasiswa di Fakultas Peternakan Universitas Halu Oleo (UHO) pada 10 April 2026 lalu akhirnya mencapai titik terang. Kedua belah pihak resmi sepakat untuk menempuh jalan damai dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Langkah perdamaian ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan, terutama status keduanya yang masih merupakan mahasiswa aktif. Masa depan pendidikan menjadi pertimbangan utama agar peristiwa ini tidak memutus harapan mereka sebagai generasi penerus bangsa.
Kesepakatan damai ini lahir dari kesadaran bersama untuk mengedepankan nilai pembinaan serta pemulihan keadaan pascakejadian. Alih-alih menempuh jalur konfrontatif, pihak keluarga memilih penyelesaian yang konstruktif guna memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri.
“Peristiwa ini kami pandang sebagai bentuk kehilafan yang terjadi dalam situasi yang tidak direncanakan. Karena itu, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi pilihan terbaik dengan mempertimbangkan masa depan kedua belah pihak,” ujar Aken, perwakilan keluarga korban.
Langkah ini juga diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pihak kepolisian untuk menerapkan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan, kesepakatan antarpihak, serta pencegahan konflik yang berkelanjutan di lingkungan kampus.
Di sisi lain, pihak keluarga korban turut memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang berkembang di media sosial. Belakangan, beredar foto sejumlah uang yang dikaitkan dengan narasi negatif “uang damai” untuk membeli perkara.
Aken menegaskan bahwa informasi tersebut adalah keliru. Bantuan yang diberikan oleh pihak pelaku semata-mata merupakan bentuk empati dan tanggung jawab moral untuk biaya pemulihan kesehatan korban.
“Tidak ada praktik jual beli perkara. Bantuan itu murni bentuk empati dan tanggung jawab moral keluarga pelaku kepada korban, bukan untuk tujuan sebagaimana yang berkembang liar di publik,” tegasnya.
Tercapainya perdamaian ini juga dipandang krusial dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas lingkungan UHO. Sebagai institusi pendidikan, kampus diharapkan tetap menjadi ruang pembinaan karakter dan moral, bukan arena konflik yang berkepanjangan.
Kedua belah pihak kini berkomitmen untuk tidak lagi memperpanjang polemik dan mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi. Mereka berharap publik tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak utuh atau berimbang di media sosial.
Dengan semangat keadilan restoratif, diharapkan kepolisian dapat memproses penyelesaian ini sesuai dengan semangat hukum modern yang tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pada edukasi dan pemulihan masa depan generasi muda.(Marwan)













