Kadin Sultra Dukung Penuh Raperda TJSLP: Atasi Manipulasi & Transparansi CSR Perusahaan Tambang

Kendari3 Dilihat

HarianSultra.com, KENDARI – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Regulasi ini dinilai mendesak sebagai instrumen pengawasan eksternal untuk memastikan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya di sektor pertambangan, berjalan transparan dan tepat sasaran.

Dukungan tegas tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kadin Sultra, Supriadi, dalam Focus Group Discussion (FGD) Raperda TJSLP yang diselenggarakan di Kendari pada Selasa (18/11/2025).

Menurut Supriadi, kehadiran Raperda TJSLP ini sangat krusial lantaran pengaturan pertanggungjawaban CSR selama ini belum berjalan efektif. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengelolaan CSR masih dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan tanpa mekanisme pengawasan eksternal yang jelas.

“Kadin dan secara pribadi mendukung penuh langkah pemerintah dan DPRD Sultra dalam membentuk produk hukum berkaitan dengan Raperda CSR,” ujar Supriadi.

Ia menyoroti bahwa ketiadaan pengawasan eksternal membuka potensi manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban CSR. Padahal, laporan tersebut merupakan salah satu syarat penting dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang ke Kementerian ESDM.

“CSR ini kan dikelola perusahaan sendiri. Lalu siapa yang mengawasi? Tidak ada. Nah, Perda inilah yang akan menjadi instrumen pengawasan sekaligus memastikan transparansi pengelolaan CSR benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supriadi menyoroti tidak adanya ketentuan baku mengenai besaran biaya CSR yang wajib disalurkan. Padahal, investasi di suatu daerah wajib menjamin kesejahteraan masyarakat sekitar, sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Ia menegaskan, realitas di banyak wilayah tambang masih menunjukkan ketimpangan, di mana keberadaan perusahaan belum sepenuhnya membawa kemakmuran bagi masyarakat terdampak.

“Ke depan, ketika Perda ini lahir, tata kelola CSR harus benar-benar terarah. Penyalurannya bukan tunai, tapi berbentuk program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Kadin Sultra mengusulkan tiga aspek utama yang harus dicantumkan dalam Raperda TJSLP:

Penetapan Nominal Standar: Adanya nominal atau persentase standar CSR yang wajib dialokasikan perusahaan dari hasil keuntungan.

Kewajiban Transparansi: Kewajiban mengunggah laporan pertanggungjawaban CSR ke sistem OSS (Online Single Submission) sebagai bukti program telah dijalankan.

Sanksi Tegas: Pencantuman sanksi yang berjenjang, mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga opsi pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak patuh.

Supriadi mencontohkan, jika perusahaan mengajukan RKAB tanpa melampirkan laporan CSR yang dipersyaratkan, pemerintah daerah harus menolak rekomendasi perpanjangan RKAB tersebut.

“Kalau sudah berulang kali tidak patuh, harus ada opsi pencabutan izin. Untuk apa datang berinvestasi di daerah kita kalau mengelola CSR saja tidak bisa dan pembangunan masyarakat tidak berjalan?” pungkasnya.(Red/Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed