JPU Tuntut Redi Dasman 3 Tahun Penjara, Tim Penasehat Hukum: Putusan Hakim Harus adil dan Bijaksana Menilai Fakta Hukum Persidangan

 

HarianSultra.com, Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Penggelapan Dalam Jabatan menuntut terdakwa Kapten Redi Dasman dengan pidana penjara 3 tahun.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan.

Atas tuntutan ini, Tim penasehat hukum terdakwa melalui Sabri Guntur SH MH keberatan atas tuntutan tersebut. Iya menilai tuntutan pidana penjara 3 tahun atas diri terdakwa yang dimintakan oleh JPU tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan hukum dan terkesan dipaksakan karena tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

“Dalam persidangan PT APN tidak dapat membuktikan pelanggaran apa yang dilakukan pekerja atau terdakwa,” ucap Sabri Guntur saat ditemui dikantornya oleh jurnalis media ini, Senin, 12/09/2023.

Olehnya, Sabri Guntur berharap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk memutuskan perbuatan terdakwa didasarkan pada hati yang baik, adil dan bijaksana dalam menilai fakta hukum.

Menurut Sabri, berdasarkan fakta persidangan dan analisis fakta, dapat disimpulkan bahwa terdakwa Redi Dasman tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dengan pasal 374 KUHP.

“Bukti surat seperti invoice dan payment voucher yang dijadikan barang bukti oleh JPU hanya foto copy tidak ada aslinya serta tanda tangan yang tercantum dalam bukti tidak diakui terdakwa dan dianggap palsu,” katanya.

Selain itu, lanjut Sabri, fakta persidangan secara berturut turut berupa adanya bukti surat, keterangan saksi, saksi meringankan, dan keterangan terdakwa telah membuktikan bahwa kapten Redi tidak melakukan penggelapan dalam jabatan.

“Kesemuanya saksi menyatakan pihak PT APN tidak memiliki air bersih untuk dijual atau tidak menjual air bersih, atau tidak menyediakan sarana penjualan air ke kapal begitupun tuduhan lainnya. Lebih jelasnya kami sudah membuat pembelaan atau pledoi ditujukan kepada ketua majelis hakim yang mengadili perkara nomor :308/Pid.B/2023/PN.Kdi,” terang Sabri Guntur.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *