Jaga Produktivitas Libur Panjang, Bupati Konsel Terbitkan Aturan WFH bagi ASN Selama Nyepi dan Idulfitri

Konawe Selatan85 Dilihat

Harian Sultra com, ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi memberlakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non-ASN dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Konawe Selatan Nomor: 800.1.10/2368 yang ditandatangani oleh Bupati Irham Kalenggo pada 10 Maret 2026. Langkah tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dengan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Konsel menerapkan kombinasi bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dengan rincian waktu sebagai berikut:

Masa Hari Suci Nyepi: Berlaku selama 2 hari sebelum libur nasional, yakni pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026.

Masa Idulfitri 1447 H: Berlaku selama 3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama, yakni pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Bupati Irham Kalenggo menekankan bahwa meskipun terdapat skema WFH, pelayanan publik tidak boleh terhenti atau mengalami penurunan kualitas.

“Kepala OPD wajib menjamin pelaksanaan tugas tetap efektif, akuntabel, dan memastikan target kinerja organisasi tetap tercapai meskipun dilakukan dari rumah,” tegas Bupati dalam poin edaran tersebut.

Meski sebagian ASN diperbolehkan WFH secara proporsional dan selektif, kebijakan ini tidak berlaku bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat atau bersifat mendesak. Sektor-sektor berikut diwajibkan tetap bekerja 100% dari kantor (WFO):

– Layanan Kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas).

– Keamanan dan Ketertiban.

– Perhubungan.

– Unit Layanan Masyarakat lainnya yang bersifat strategis.

Penentuan pegawai yang mendapatkan jatah WFH diserahkan kepada masing-masing Kepala OPD dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan dan hasil kerja yang terukur. Bupati juga mewajibkan penggunaan teknologi informasi untuk memastikan koordinasi tetap berjalan lancar.

Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Konawe Selatan tetap menunjukkan integritas dan tanggung jawab tinggi. Kualitas pelayanan publik diharapkan tetap terjaga prima di tengah perayaan hari besar keagamaan tahun ini.(Ansar Jaya/Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *