HarianSultra.com – Di saat industri pertambangan bersiap memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, PT Tiran justru menjadi sorotan tajam. Alih-alih menunjukkan standar keselamatan yang mumpuni sebagai pemegang RKAB terbesar kedua di Sulawesi Tenggara, perusahaan ini justru mencatatkan rapor merah dengan tiga insiden kecelakaan kerja hanya dalam waktu satu bulan.
Rentetan Insiden yang Mengabaikan Nyawa Catatan kelam ini dimulai pada 12 Desember 2025, saat unit TI-DT-675 terjun ke jurang hingga sopirnya menderita patah tulang kaki. Belum sempat evaluasi menyeluruh dilakukan, insiden mengerikan kembali terjadi pada 29 Desember 2025 yang melibatkan unit TI-DT 407, di mana kepala seorang pekerja dilaporkan terjepit. Seolah belum cukup, pada 7 Januari 2026, sebuah truk kembali terbalik dan terbakar di jalur hauling.
Ketua DPC SBSI Kota Kendari, Iswanto, tidak tinggal diam. Ia secara resmi menyeret PT Tiran ke Binwasnaker Disnakertrans Sultra dan Inspektur Tambang. Iswanto menegaskan bahwa rentetan kecelakaan ini bukan sekadar “nasib sial”, melainkan indikasi kuat adanya pengabaian regulasi yang sistematis.
“Kami menemukan empat poin dugaan pelanggaran serius. PT Tiran diduga tidak melaporkan kecelakaan kepada pemerintah, mengabaikan uji kelayakan kendaraan (PAA), gagal menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3), hingga belum membentuk P2K3 sebagaimana diatur UU,” tegas Iswanto (12/1/2026).
Menurutnya, status PT Tiran sebagai salah satu raksasa tambang di Sultra seharusnya menjadikannya role model, bukan justru menunjukkan standar keselamatan yang dianggap ala kadar.
Kritik Terhadap Dalih ‘Takdir’ Manajemen Menanggapi tekanan publik, Humas PT Tiran, La Pili, justru mengeluarkan pernyataan yang memicu kontroversi. Ia menyebut rentetan insiden tersebut sebagai qadarullah atau ketetapan Tuhan.
“Kami meyakini ini merupakan ketetapan dari Allah SWT,” ujar La Pili, sembari mengklaim bahwa perusahaan sudah menerapkan prosedur ketat.
Namun, pernyataan ini dinilai kontradiktif dengan fakta lapangan. Iswanto mengingatkan bahwa dalam dunia industri, keselamatan adalah soal sistem dan kepatuhan hukum, bukan sekadar urusan moral atau takdir. “Regulasi hadir untuk meminimalisir risiko melalui standar ketat. Jika standar itu ditabrak, maka itu adalah kelalaian hukum, bukan takdir,” pungkasnya.
Kini, bola panas ada di tangan Binwasnaker dan Inspektur Tambang Sultra. Publik menunggu keberanian otoritas terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada PT Tiran, agar nyawa pekerja tidak lagi menjadi tumbal di balik operasional tambang yang masif.(Red/Wan)













