HarianSultra.com, Konsel – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Konawe Selatan Makassar (IPPMI Konsel-Makassar) menilai Bawaslu Konsel slow respon terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Konsel.
Hal ini disampaikan Dewan Senior IPPMI Konsel Makassar, Akbar Setiawan S Sos M Sos kepada Wartawan HarianSultra.com saat ditemui di salah satu Wakop di Konsel, Minggu, (26/5/2024). Ia mengatakan Bawaslu tidak cepat tanggap dalam merespon dugaan adanya anggota PPK yang berasal dari mantan caleg pada tahun 2019.
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu tidak cepat merespon adanya pasangan suami istri yang ditetapkan sebagai penyelenggara Pilkada 2024.
“Sebenarnya apa yang dikinerja Bawaslu Konawe Selatan. Kenapa lamban sekali respon, padahal sudah banyak informasi. Baik media elektronik, grup WhatsApp, face book yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara,” ucap Akbar.
Menurutnya, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang lolos PPK juga patut disoal. Pasalnya, pemerintah setempat tidak memberikan izin.
“Persoalan ini kan sudah jelas bahwa ASN PPPK tidak ada izin dari Pemda Konsel, tapi Bawaslu tidak ada gerakan jadi terkesan pembiaran. Aneh juga ini Bawaslu, sudah banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam tahapan Pilkada, tapi slow respon,” kata Akbar.
Alumni S2 UIN Alauddin Makassar ini berharap Bawaslu Konsel mampu melakukan pengawasan, termasuk jika mampu melaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara itu Ketua Bawaslu Konsel, Siambu yang dikonfirmasi awak media ini membenarkan jika ada informasi adanya mantan caleg yang ditetapkan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), termasuk informasi adamya penyelenggara yang direkrut sebagai PPK dan PPS yang memiliki hubungan suami istri.
“Terima kasih infonya. Kami akan cek,” kata Siambu yang dikutip dari via chat WhatsApp, Minggu (26/05/2024).
Begitu juga dengan anggota Bawaslu Konsel lainnya, Hasni, mengakui akan melakukan cros cek terhadap informasi tersebut. Baik itu terkait dugaan mantan Caleg yag lolos di PPK maupun yang lolos sebagai penyelenggara dari pasagan suami istri.
“Kami sementara telusuri. Karena batasnya ada 14 hari untuk melakukan proses,”katanya singkat via chat WhatsApp.(Red/Wan)