Eks Kepala Terminal APN Redi Dasman Bantah Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan

HarianSultra.com, Kendari – Mantan Kepala terminal PT Agung Prima Nusantara (APN) Capten Redi Dasman tengah menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Kendari atas kasus pengelapan dalam jabatan.

Namun demikian, Redi Dasman membantah melakukan penggelapan dalam jabatan dengan melakukan bisnis air bersih saat menjabat sebagai kepala terminal PT Agung Prima Nusantara (APN) berlokasi di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Redi Dasman menjelaskan kegiatan suplai air bersih ke kapal kapal di pelabuhan muara Sampara di Morosi benar adanya. Namun, kegiatan tersebut telah mendapatkan izin secara lisan oleh pihak perusahaan dan kegiatan itu murni dikelolah oleh kelompok masyarakat pribumi bukan pribadi.

“Jual beli air tawar ini dilakukan oleh masyarakat setempat yakni Sampara, Batugong, motui, dan Nii Tanasa dengan tujuan menambah rejeki. Masyarakat inilah yang menyuplai air bersih atau air tawar ke kapal kapal yang sandar. Jadi kegiatan ini tidak ada hubungannya dengan perusahaan sebab kegiatan tidak menggunakan fasilitas perusahaan,” ungkap Kapten Redi sapaan akrabnya saat ditemui awak media HarianSultra.com di Rutan Kelas II A Kendari, Rabu, 23 Agustus 2023.

Menurutnya, kegiatan suplai air bersih ke kapal kapal yang sandar di pelabuhan tidak merugikan APN secara materil.

“Maksudnya, modal, perahu jolor dan penampungan air bersih itu murni diadakan oleh masyarakat, tidak menggunakan fasilitas dan modal perusahaan. Saya disini hanya memberikan ide dan masyarakat yang jalankan bukan saya. Jadi apa yang saya gelapkan milik perusahaan?,” timpalnya.

Sebelumya, kata Redi, telah menyampaikan ke APN soal persediaan air bersih, namun pihak perusahaan tidak mengakomodir permintaan tersebut.

“Tahun 2020 kalau tidak salah saya sudah menyampaikan ke perusahaan untuk suplai air bersih tapi katanya APN belum siap. Atas dasar itu dan izin lisan dari teman kantor saya memberikan ide ke warga untuk mengambil pekerjaan itu dan Alhamdulillah mereka setuju. Dari hasil pertemuan ada hasil kesepakatan harga suplai air bersih senilai Rp 130 ribu per tonnya,” jelasnya.

Dalam proses bisnis air bersih ini, Capten Redi Dasman diberi bagian senilai Rp 20 ribu per tonnya. Hal ini diberikan sebagai rasa terimakasih warga diberikan kesempatan kerja untuk mengait rejeki.

“Rp 20 ribu merupakan bagian untuk pembeli rokok saya dan teman teman. Tapi menurut pihak APN jika dikumpulkan selama tujuh bulan uang itu berjumlah Rp 82 juta dan itu merupakan uang perusahaan APN. Bagaimana ceritanya itu?” Timpalnya.

Selain itu, kapten Redi juga membantah telah melanggar Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas karyawan.

“Pertama kali saya masuk kerja di APN mulai 2018 sampai Februari 2022 saya tidak perna menandatangani surat atau membaca aturan perusahaan. Jadi semua tuduhan itu tidak benar,” katanya.

Redi mengungkapkan dari fakta persidangan para saksi perusahaan APN tidak bisa menunjukan ke hakim terkait kerugian yang dialami.

“Ini kan sudah jelas saat persidangan keterangan saksi. Saksi saksi perusahaan yang dihadirkan tidak bisa menunjukan saat hakim bertanya apa kerugian materil yang mereka alami, mereka hanya diam saja,” ucapnya.

Untuk diketahui, Proses hukum yang dialami Redi Dasman merupakan tindak lanjut atas laporan PT APN ke Polda Sultra dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/231/V/2022/SPKT/Polda Sultra tertanggal 15 Mei 2022 dengan dugaan pertama, telah merugikan perusahaan dengan cara menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Terminal dengan cara melakukan bisnis jual beli air bersih yang seharusnya menjadi hak perusahaan.

Kedua, tersangka Redi Dasman yang juga merupakan Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesian Ships Agency Association (ISAA) dan Direktur PT. Multi Sarana Terminal ini telah melanggar Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas karyawan yang telah ditandatangani oleh Redi Dasman dan akibat perbuatan tersebut PT. APN melaporkan Redi Dasman ke Polda Sultra berdasarkan tanda bukti lapor Nomor : TBL/138/V/2022/SPKT POLDA SULTRA tanggal 15 Mei 2022.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *