Dikbud Sultra Serahkan SK Guru Tetap Bukan PNS

HarianSultra. com,  Kendari, Sultra – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan surat keputusan (SK) guru tetap bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sekolah pendidikan menengah negeri dan pendidikan khusus negeri lingkup Pemprov Sultra.

Keputusan Gubernur Sultra nomor 137 tahun 2021 tentang pengangkatan guru tetap bukan PNS ini diserahkan langsung oleh Kepala Dikbud Sultra Drs Asrun Lio M Hum PhD kepada perwakilan KCD, di ruang rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Senin, 21/06/2021.

Kadikbud Sultra, Asrun Lio mengatakan SK guru tetap bukan PNS  sudah lama di tunggu oleh para guru. Olehnya, penyerahan SK harus cepat dilakukan agar ada saling kontrol di lapangan antar kepsek dan kantor cabang dinas di daerah masing masing dan menghindari fitnah.

“3750 orang diberi stimulus dan insentif ukuran gaji pesangon dibawah UMR. Olehnya itu tidak ada lagi penyerahan SK disertai gerakan tambahan seperti dilakukan pembayaran dalam penerimaan SK dan sebagainya. Nanti dibagikan dan diberikan tanpa dipungut biaya karena kita harus bantu mereka,” pintanya.

Dikatakan, dengan memiliki SK ini, para guru memiliki legal standing dalam upaya mengikuti seleksi PPPK kedepan.

“Akhir Juli mereka bisa mendaftar di PPPK dan di prioritaskan guru yang ada dalam SK gubernur ini,” terangnya.

Dia mengungkapkan untuk penerimaan PPPK kedepan Dikbud Sultra punya alokasi dan platform sebanyak 1033 orang yang bakal diangkat.

“Sebenarnya kami mengusulkan semua hrus diangkat jadi PPPK,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa kekurangan guru sesuai yang ada di SK gubernur yakni 3.750  dan tambahan 300 guru yang di SK kan kepsek.

“Kita masi banyak kekurangan guru. Belum nanti tahun tahun depan ada yang pensiun, Sehingga bakal bertambah lagi kekurangan itu,” katanya.

Orang nomor satu dilingkup Dinas Pendidikan Sultra itu mengatakan pendistribusian guru saat ini menggunakan by sistem sehingga tidak ada lagi guru yang pindah karena keinginan sendiri, tetapi pindah berdasarkan kebutuhan sekolah.

“Kita punya sistem yang baik untuk pemetaan dan pendistribusian guru, jadi tidak ada pindah pindah dengan semaunya sendiri,” ucapnya.

Dia menambahkan semua yang di SK tersebut telah melewati hasil verifikasi kepala Sekolah dan semua usulan Kasek dianggap guru yang dibutuhkan karenanya relevansi bidang studinya harus relevan.

“Bila mereka mengajar mata pelajaran lain diluar SK tidak apa apa. Tapi spesifikasi nya harus sesuai dengan ijazahnya, karena yang diangkat sesuai dengan yang ada di SK. Usulanya awal tahun, bila ada yang keluar atau tidak mengajar lagi, nama nama itu  tidak boleh diganti tetapi tidak dibayarkan honornya. Anggaran ada kenaikan dari 400 menjadi 500 perbulan. Dan ingat setiap tiga bulan para guru akan di evaluasi, ” terangnya.

Reporter: Marwan Toasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *