HarianSultra.com, Kendari – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Institute Agama Islam Negeri (IAIN), Kendari mengecam Tindakan Represif Oknum Brimob Sultra kepada masyarakat Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), la Ode M Nur Sunandar
usai menyaksikan langsung tindakan arogansi oknum Brimob di sebuah video yang kini telah beredar luas di media sosial terkait sengketa lahan.
“Kami mengecam tindakan represif oknum Brimob saat bertugas dilapangan dan secara pribadi sangat menyayangkan dan tindakan kepolisan yang bertindak arogan dan terkesan mengintimidasi masyarakat pada saat bertugas terkhusus pengamanan persoalan perselisihan sebidang tanah Brimob Sultra dan masyarakat sekitar desa puosu jaya,” kata Sunandar.
Ia mengungkapkan dalam persoalan lahan ini masyarakat kerap mengalami tindakan arogan dari pihak brimob dan hal ini dinilai sangat tidak humanis dalam merespon aspirasi masyarakat.
“Jika tindakan itu masih terus dilakukan itu bisa mencoreng institusi polri, padahal dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesi pada Bab III Pasal 13 huruf C bahwa Tugas dan Wewenang Polri ialah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
La Ode M Nur Sunandar yang akrab dengan sapaan Nandar itu berharap persoalan sengketa tanah harus segera diselesaikan berdasarkan pada konstitusi yang berlaku dinegara kesatuan republik Indonesia dan Jangan adalagi tindakan-tindakan arogansi kepada masyarakat.
“Tentunya dalam persoalan sengketa itu brimob harus bisa lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan tersebut meskipun hari ini brimob berpegang Pada SK Bupati No 137 tahun 1980 itu tentang penunjukan lahan untuk purnawirawan polri tetapi dalam diktum kedua berbunyi apabila ada tumbuhan atau olahan masyarakat itu harus diganti rugi terlebih dahulu artinya hak-hak masyarakat tetap harus di prioritaskan,” tutupnya.(Iswan/Wan)