Adanya Pertimbangan Teknis, 16 Kepsek SMA/SMK Dilantik Akhir Desember 2023

HarianSultra.com, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penundaan pelantikan terhadap 16 Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan SMK Lingkup Sultra, Jum’at, (15/12/2023).

Hal ini dilakukan karena adanya pertimbangan teknis dari pihak terkait. Namun demikian, penundaan pelantikan dijadwalkan pada Jum’at 15 Desember 2023 bakal dilanjutkan pada akhir Desember 2023 mendatang. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda ) Sultra Drs H Asrun Lio MHum PhD.

“Pelantikan ini kita tunda dulu. Insya Allah akan digelar kembali pada 27 Desember 2023,” kata Jenderal ASN Provinsi Sultra ini.

Sekda Sultra menjelaskan, penundaan pelantikan dari 16 pejabat yang akan dikembalikan tersebut, empat diantaranya sedang menyelesaikan swakelola DAK, yang akan berakhir tanggal 26 Desember 2023.

“DAK ini bisa berupa fisik maupun non fisik. Jadi Pemprov Sultra memberikan kesempatan kepada para kepala sekolah terkait untuk menyelesaikan hingga batas akhir yang telah ditentukan, yakni pada 26 Desember 2023,” jelasnya.

Asrun Lio menilai, keputusan penundaan pelantikan yang diambil sudah cukup bijak dan ini berdasarkan kesepakatan bersama 16 pejabat yang akan dilantik, untuk dilakukan secara bersamaan pada 27 Desember 2023 mendatang.

” Sebenarnya pelantikan ini dapat dilakukan, dengan hanya menunda pejabat yang akan memimpin sekolah yang tengah menyelesaikan kegiatan DAK dimaksud. Tapi kesimpulan yang diambil sangat bijak, dalam rangka mengakhiri pekerjaan-pekerjaan dimaksud,” katanya Mantan Kadikbud Sultra ini.

Dalam kesempatan itu, Asrun Lio juga mengungkapkan bahwa pelantikan 16 eks Kepsek SMA dan SMK ini bakal dilakukan karena adanya putusan PTUN yang menganggap pelantikan sebelumnya inprosedural dan mengabulkan tuntutan penuntut untuk menjabat kembali di asal sekolah masing-masing.

“Dalam hal ini, kita sebagai pemerintah yang digugat. Adanya putusan pengadilan ini, maka sebagai pemerintah berkewajiban melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Untuk itu, kami meminta kepada para pejabat yang akan dilantik ini, agar memaklumi adanya penundaan pelantikan karena pertimbangan teknis tadi, sebab pekerjaan DAK pada empat sekolah dimaksud, bukan dikerjakan oleh kontraktor melainkan oleh sekolah, mengingat petunjuk teknisnya demikian dan kepala sekolah bertindak selaku kontraktor,” jelasnya.

Diketahui, sebelum dilakukan penundaan tersebut, Sekda Sultra telah melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait, mulai dari Dikbud Sultra, BKD, Inspektorat, Bagian Hukum Pemprov Sultra.(Red/Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *