Sekda Sultra Hadiri peresmian LMS Pamong Desa, Dirangkaikan Rakornas Keberlanjutan LMS Pamong Desa Tahun 2024 

Berita373 Dilihat

HarianSultra.com, JAKARTA – Mewakili Pj Gubernur, Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH, Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD menghadiri peresmian Learning Management System (LMS) Pamong Desa, dirangkaikan Rapat Koordinasi Nasional Keberlanjutan LMS Pamong Desa Tahun 2024, Selasa (15/10/2024), bertempat di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta Pusat.

Sekda Sultra mengatakan, kegiatan yang terlaksana sejak tanggal 14 hingga 16 Oktober 2024 oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI tersebut, dalam rangka membangun sistem manajemen pembelajaran berbasis digital bagi seluruh aparatur pemerintahan desa, termasuk pengurus kelembagaan desa, melalui Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).

“Melalui program ini maka tengah dikembangkan sistem pembelajaran online berbasis Learning Management System atau LMS Pamong Desa. Hal ini dilakukan sebab pada tahun 2024, LMS Pamong Desa akan digunakan untuk kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa kepada 40.000 Desa dengan target peserta sebanyak 80.000 Aparatur Desa,” tuturnya.

Berdasarkan catatan Sekda Sultra, dalam kesempatan itu mewakili Mendagri, Dr H Suhajar Diantoro MSi selaku Tenaga Ahli Mendagri yang juga Wakil Rektor IV IPDN memberikan penjelasannya terkait optimalisasi kompetensi penyelenggara desa melalui LMS untuk peningkatan kualitas pengelolaan desa, yang dimulai dengan pemaparan terkait gambaran umum adminstrasi wilayah Indonesia dan jumlah desa.

Berikut pemaparannya :

Luas Wilayah Indonesia 1.892.410.091 Km2, dengan Jumlah Pulau Indonesia 17.001 pulau. Jumlah Provinsi 38 Provinsi, Jumlah Kabupaten 416 kabupaten, Jumlah Kota 98 Kota, Jumlah Kecamatan 7.277 kecamatan, Jumlah kelurahan 8.498 kelurahan, dan Jumlah desa 75.265 desa.

1. Aceh Jumlah desa 6.500 desa
2. Sumut 5.417 desa
3. Sumbar 1.035 desa
4. Riau 1.591 desa
5. Jambi 1.414 desa
6. Sumsel 2.855 desa
7 bengkulu 1.341 desa
8 Lampung 2.446 desa
9 Babel 309 desa
10 Kepri 275 desa. Jumlah Desa Peregional Pulau Se Sumatra 23.183.
11 DKI Jakarta –
12. Jabar 5.311 desa
13. Jateng 7.810 desa
14. DIY 392 desa
15 Jatim 7.721 desa
16 Banten 1.238 desa. Jumlah desa peregional Se jawa
22.472.
17. Bali 636 desa
18. NTB 1.021 desa
19. NTT3.137 desa.Jumlah Perigional se Bali Nustra 4.794.
20. Kalbar 2.046 desa
21. Kalteng 1.432 desa
22. Kalsel 1.872 desa
23. Kaltim 841 desa
24. Kaltara 447 desa. Jumlah peregionalnya se kalimantan 6.638.
25 Sulut 1.507 desa
26. Sulteng 1.842 desa
27. Sulsel 2.266 desa
28. Sultra 1.908 desa
29 Gorontalo 657 desa
30. Sulbar 575 desa. Jumlah Peregionalnya se Sulawesi 8.755.
31. Maluku 1.200 desa
32. Malut 1.067 desa
33. Papua 948 desa
34. Papua Barat 803 desa
35. Papuas Selatan 677 desa
36. Papua Tengah 1.172 desa
37. Papua Pegunungan 2.617 desa
38 Papua Barat DAya 939 desa. Jumlah Peregional se Maluku Papua 9.423.

“Tiga hal penting sudah dilakukan pemerintah dalam pembangunan desa, yakni terkait regulasi dengan melaksanakan dan merevisi UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Melaksanakan UU Nomo 6 Tahun 2014 tentang desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Keberadaan undang undang ini bertujuan sebagai landasan pokok untuk merubah paradigma membangun desa agar terjadi pemerataan pembangunan. Dengan demikian desa desa dapat berkembang dan membangun dirinya sendiri serta mencegah terjadinya urbanisasi dan tidak terjadinya konsentrasi masyarakat di kota kota,” katanya.

Dia melanjutkan, kedua terkait kelembagaan, dimana terdapat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Membentuk kementerian khusus masalah desa dengan tugas memberdayakan dan mempersiapkan masyarakat dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, yang dilakukan mulai dari membangun desa, daerah, pinggiran, daerah perbatasan dan juga daerah tertinggal.

“Ketiga terkait anggaran melalui alokasi dana desa. Mengalokasikan Dana Desa yang setiap tahun terus mengalami peningkatan guna mendukung terwujudnya percepatan pembangunan di desa. Berdasarkan data Kemendes dan PDTT, sejak tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp468.65 Triliun. Selanjutnya pada tahun 2023 Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 70 Triliun untuk Pemerintah Desa. Hal ini merupakan perhatian besar pemerintah terhadap desa yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa serta mengurangi ketimpangan antara desa dan kota,” katanya lagi.

Dia menerangkan, Indonesia mengalami demografi beserta tantangan bonus demografinya yakni berupa stunting, pengangguran, dan kemiskinan. Berdasarkan data BPS pada tahun 2020 diketahui bahwa 56 .7 persen memilih menetap didaerah perkotaan. Angka tersebut diprediksi semakin meningkat hingga tahun 2035 menjadi 66.5 persen. Hal ini dikarenakan kesempatan kerja, pendidikan dan kesehatan, infrastruktur dan aksesibilitas, kemajuan teknologi, serta perubahan sosial dan gaya hidup.

“Fenomena Urbanisasi desa-kota di Indonesia dimana pembangunan banyak berkonsentrasi diperkotaan (urban), sehingga menimbulkan permasalahan baru. Fenomena urbanisasi masyarakat dari desa menuju ke kota untuk mencaripkerjaan menyebabkan desa kekurangan sumber daya manusia yang produktif, disamping itu para pelaku urbanisasi nyatanya tidak mampu bersaing sehingga melakukan pekerjaan unskilled yang menyebabkan desa semakin tertinggal,” paparnya.

Menurutnya, oleh karena itu pengelolaan kawasan urban yang harus dikelola lebih inklusif dan mengedepankan konsep pembangunan berkelanjutan, seperti optimalisasi pengembangan kompetensi melalui LMS Pamong Desa yakni :

1. Peningkatan Aksesibilitas Pelatihan LMS Pamong Desa memungkinkan penyelenggara desa untuk mengikuti pelatihan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang ke lokasi fisik. Sistem ini memberikan akses yang lebih luas, terutama bagi perangkat desa di daerah terpencil yang mungkin sulit mendapatkan pelatihan secara langsung.
2. Efisiensi Waktu dan Biaya. Dengan LMS, biaya yang dikeluarkan untuk transportasi, akomodasi, dan fasilitas fisik dapat diminimalisir. Materi pelatihan bisa diakses secara fleksibel sesuai dengan jadwal dan kebutuhan individu, meningkatkan efisiensi waktu.
3. Kurikulum dan Materi yang Terstruktur. LMS menyediakan kurikulum yang terstruktur, berkelanjutan, dan mudah dipantau progresnya. Materi pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik perangkat desa, seperti manajemen keuangan desa, perencanaan pembangunan, atau pengelolaan sumber daya.
4. Evaluasi dan Pengukuran Kompetensi. Sistem ini memungkinkan evaluasi kompetensi peserta secara real-time melalui kuis, tugas, dan ujian. Data yang dihasilkan dapat digunakan untuk mengukur perkembangan kompetensi secara lebih akurat,
memungkinkan penyusunan program pengembangan lebih lanjut.
5. Penyampaian Informasi yang Lebih Interaktif. LMS dapat menggunakan berbagai metode penyampaian materi seperti video, forum diskusi, webinar, dan simulasi yang membuat pembelajaran lebih interaktif dan menarik. Fitur ini dapat meningkatkan pemahaman perangkat desa terhadap materi yang disampaikan.
6. Monitoring dan Pembinaan Berkelanjutan
-Melalui LMS, penyelenggara desa dapat terus dipantau kinerjanya dalam mengaplikasikan ilmu yang
didapatkan selama pelatihan.
-LMS juga memungkinkan adanya pembinaan berkelanjutan melalui konsultasi daring dan akses ke sumber daya tambahan.

“Desa mandiri artinya tidak mengandalkan banyak dari transfer pusat karena mereka sudah mampu ada pendapatan asli desanya sendiri, sehingga tidak tergantung dengan transfer dana desa. Contoh Best partice pengelolan Pades. Diantaranya Desa Kutuh Kabupaten Bandung. PADes tahun 2022 sebesar Rp 50 Miliar. Diperoel dari berbagai unit usaha diantaranya Wisata Desa, wisata pantai pandawa,” lanjutnya.

Kedua, masih dia, Desa Panggungharjo kabupaten Bantul. Dikelola dengan baik, sampah dipanggungharjo bantul jadi sumber cuan. PADes 2022 sebesar Rp 7,5 miliar.

Dalam kesempatan itu juga, dia memaparkan terkait peran kepala daerah dalam menjaga keseimbangan pembangunan desa-kota, termasuk bagaimana melakukan penguatan kolaborasi masyarakat, pemerintah, media, dunia usaha, dan akademisi. Tak lupa strategi pengembangan kawasan.

Sekda mencatat, kegiatan yang bertemakan “Dari LMS Pamong Desa Menuju Desa Maju, Mandiri dan Sejahtera untuk Indonesia Emas 2045”, terdapat sejumlah agenda pembahasan penting, yakni :

– LMS PKAD Sebagai sarana utama Pembelajaran bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa yang dibawakan oleh Direktur PKAD EPD Ditjen Bina Pemde.
– Penyampaian Informasi Kebutuhan Pelatihan (Kalender Akademik) Berbasis LMS PKAD Berbasis LMS di Kementerian Teknis oleh Kasubdit Data & Informasi Desa
– Penjelasan komitmen untuk menjaga keamanan data dan penandatanganan NDA (No Disclosure Agreement) untuk pemegang akun provinsi LMS Pamong Desa oleh Kasubdit Data & Informasi Desa.
– Penyerahan secara simbolis akun admin Provinsi kepada perwakilan kepala daerah / Gubernur yang dihadiri Menteri Dalam Negeri atau yang mewakili didampingi Menteri lainnya & Dirjen Bina Pemdes.
– Upaya-upaya Keberlanjutan dan Pasca Program P3PD oleh Deputy Bidang Koordinasi, Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK.
– Kebijakan Tata Kelola LMS PKAD di Pemerintah Daerah oleh Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri.
– Program Perencanaan dan Penganggaran untuk Keberlanjutan LMS PKAD oleh Deputy Bidang Pembangunan RegionalKementerian PPN/Bappenas.

– Dukungan Sarana Dan Prasarana Teknologi dan Informasi untuk mendukung Pembelajaran Mandiri Bagi Aparatur Pemerintah Desa oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.

– Perencanaan dan Keberlanjutan LMS Pamong Desa oleh Direktur Pembangunan Daerah, Bappenas dan Kasubdit di Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah, Bappenas.

– Substansi & Implementasi LMS dari Kementerian & Lembaga Teknis oleh Kapus Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi Kementerian Desa & PDTT dan Kapus LAN.

– Konsultasi Pengisian Kertas Kerja Kalender Akademik Tahun 2025 oleh setiap Provins oleh 18 Kementerian/Lembaga dan & 37 Provinsi, termasuk Ditjen Bina Pemdes, dan NMC.

– RKTL oleh Direktorat PKAD-DEPD Kementerian Dalam Negeri.

– Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan oleh Direktorat PKAD-DEPD Kementerian Dalam Negeri.(Red/Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *