HarianSultra.com, Konsel – Sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengikuti Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di salah satu Hotel di Kendari, mulai Senin, 1 Juli hingga Selasa, 2 Juli 2024.
Uji Kompetensi PPT Pratama digelar Pemda Konsel melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel dibuka oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga ST MM didampingi Sekda Konsel sekaligus Ketua panitia, Hj ST Chadidjah S Sos MSi, Kepala BKPSDM Konsel sekaligus Sekretaris panitia, Pujiono.
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengatakan uji kompetensi ini bertujuan menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas birokrasi, dan penyegaran perangkat organisasi yang tetap berjalan dalam keselarasan dan keseimbangan sesuai tujuan organisasi.
“Uji kompetensi ini juga dapat mengukur atau menilai kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Serta menempatkan pejabat pimpinan pratama yang berkompeten sesuai dengan bidang keahliannya,” kata Bupati Konsel dalam sambutannya pada pembukaan Uji Kompetensi PPT Pratama, Senin, (1/7/2024).
Orang nomor satu di Konsel ini menjelaskan panitia uji kompetensi PPT Pratama ini diketuai Sekda Konsel dan Kepala BKPSDM Konsel sebagai sekretaris panitia, satu orang akademisi, satu tenaga profesional atau ahli, dan satu dari tokoh masyarakat.
“Sehingga hasilnya nanti akan tersedianya ASN yang dapat mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,” ucap Surunuddin Dangga.
“Kepada panitia seleksi uji kompetensi PPT Pratama saya ucapkan selamat bertugas. Semoga apa yang menjadi tujuan dari kegiatan ini dapat dicapai sebagaimana yang kita harapkan bersama. Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan, semoga kegiatan ini memberikan inspirasi dan motivasi kepada kita semua untuk lebih serius, Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengabdian kepada masyarakat dan daerah yang kita cintai ini,” tutup Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.
Ditempat yang sama, Kepala BKPSDM Konsel, Pujiono mengatakan, uji kompetensi itu merupakan implementasi dari undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
“Uji kompetensi ini dilakukan sebagai dasar untuk melakukan rotasi atau mutasi. Kalau dulu, pak Bupati bisa melakukan rotasi atau mutasi begitu saja, tapi sekarang harus melalui mekanisme yang berlaku,” kata Pujiono.
Ia menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi ini telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI). Serta berdasarkan surat Menteri Dalam Republik Indonesia perihal persetujuan pelaksanaan uji kompetensi.
“Kita laksanakan sesuai regulasi dan mekanisme yang ada, harus mendapat rekomendasi dari KASN setelah itu harus mendapat izin pelaksanaan dari Kemendagri. Alhamdulillah semuanya sudah kita lakukan,” jelas Pujiono.(Red/Wan)