HarianSultra.com, Konsel – Puluhan masyarakat yang mengaku pemilik lahan asal Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) memblokade jalan Hauling milik PT Jagad Raya Tama mulai Jum’at, 25/2/2022.
Warga Palangga yang memblokade jalan tanpa batas yang ditentukan ini melanjutkan aksinya menghentikan alat berat yang sedang melakukan aktifitas pengerukan ore nikel. Selain itu, warga yang merupakan pemilik lahan ini mendatangi kantor perusahaan dan meminta untuk mengosongkan tempat. Atas aksi masyarakat ini mengakibatkan aktifitas di perusahaan tersebut terhenti dan terlihat puluhan alat berat terparkir rapi di pinggir jalan hauling PT Jagad Raya Tama.
Dari informasi yang dihimpun, aksi ini ditengarai oleh sikap perusahaan yang mengabaikan kewajiban dan tanggungjawabnya kepada masyarakat pemilik lahan yang dituangkan dalam bentuk MoU. Selain itu, PT Jagad Raya Tama bersikap acuh pada aspirasi masyarakat yang sudah cukup lama disampaikan.
“Diawal awal pada tahun pertama perusahaaan melakukan kegiatan dan memberikan konpensasi sesuai aturan yang ada.Namun paska penghentian aktifitas pertambangan dari pemerintah pusat di 2013 sampai 2017 pihak perusahaan tidak lagi mempertahankan komitmennya dengan membuat aturan sendiri sehingga kami pastikan mereka mengabaikan komitmen bersama yang disepakati ditahun 2011 lalu,” jelas, Asnawi Taridala yang diberi kuasa sebagai perwakilan pemilik lahan terdiri dari rumpun, kelompok dan pemilik tanaman, pada Sabtu, 26/2/2022.
Asnawi mengatakan aksi penutupan jalan ini juga merupakan salah satu upaya paksa pemilik lahan untuk mendapat respon pihak perusahaan.
” Dari awal kami sudah membangun komunikasi agar ada komunikasi searah antara pemilik IUP dan pemilik lahan namun pihak perusahaan mengabaikan. Jadi ini satu upaya paksa dari kami dan ini akan berlanjut sampai ada solusi. Sampai hari ini lahan ini merupakan lahan kami,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Asnawi menyampaikan aspirasi pemilik lahan yakni mendesak perusahaan agar melaporkan hasil penambangan sejak 2011 sampai 2022. Selain itu, pihak perusahaan harus melibatkan anak dan perusahaan lokal dalam pengelolaan pertambangan di PT Jagad Raya Tama.
“Pertimbangannya, kami telah mampu dari semua sisi, kami punya ilmunya secara teknis, punya alat, dana dalam melakukan penambangan. Terlebih ada amanah undang undang kami dibolehkan untuk melakukan kegiatan penambangan dalam keterlibatan perusahaan lokal,” jelasnya.
Aksi blokade ini mendapat respon dari ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdurrahman Saleh. Pada hari Sabtu, 26 Februari 2022, Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra ini datang langsung mengunjungi tempat kejadian untuk mengetahui lebih jauh tentang masalah yang terjadi.
Usai melihat dan mendengar keluhan masyarakat, ketua DPRD Provinsi Sultra ini bergegas menuju kantor perusaaan yang dimaksud. Sayangnya tak ada satupun pimpinan perusahaan berada ditempat. Meski demikian, wakil rakyat ini berkesempatan berbicara pada kuasa Direktur PT Jagad Raya Tama, Antoni walaupun hanya melalui via telepon selular.
Dalam pembicaraannya, Abdurrahman Saleh mendesak pihak perusahaan untuk segera merespon dan mengeluarkan keputusan sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat.
“Hallo pak Antoni saya ketua DPRD Sultra saat ini saya berada di kantor anda untuk datang langsung menyelesaikan masalah ini. Setelah mengetahui masalah sebenarnya dan mendengar aspirasi masyarakat, saya minta dalam waktu tiga hari mulai hari ini (Red) sudah ada solusi yang diberikan kepada masyarakat. Saya harapkan solusinya yang berkeadilan dan keputusannya sesuai harapan dan keinginan masyarakat untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Palangga,” ucap Abrurahman Saleh kepada Antoni ditelepon seluler.
Ketua DPRD Provinsi Sultra ini menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Undang undang pertambangan, pengelolaan harus melibatkan masyarakat dan lahat tidak bisa digarap kecuali ada kesepakatan dari pemilik lahan. Olehnya, perusahaan segera memberikan solusi terbaik.
“Masyarakat disini mencari solusi bukan memperkeruh masalah apalagi menahan investor tapi membuka diri. Mereka ingin terlibat dengan ketentuan berdasarkan aturan yang ada termasuk hak dan kewajiban,” kata Abdurahman Saleh kepada Antoni.
Mendengar penjelasan ketua DPRD Provinsi Sultra, Antoni berjanji akan menyelesaikan masalah dengan secepatnya menyampaikan keinginan dan harapan pemilik lahan ke pimpinan tertinggi PT Jagad Raya Tama.
“Iya pak secepatnya akan saya sampaikan kepada pipinan pusat. Nanti dari sana yang menentukan,” ucap Antoni kepada ketua DPRD Provinsi Sultra melalui telepon selularnya.(Marwan)