HarianSultra.com, Kendari – Dr Aslan, S.Pd, M.Pd, sampai saat ini masih memimpin salah satu sekolah unggulan di Kota Kendari. Mantan Kepala Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, sempat diprotes alumni dan siswa karena pernah tersandung kasus cabul pada 2017 lalu.
Sikap petinggi dunia pendidikan di Sultra, bertentangan dengan masyarakat. Meskipun ada beberapa kali demonstrasi dan debat yang digelar, Diknas tetap bergeming, belum mau mengikuti tuntutan warga.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Selasa (24/11/2020), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya tetap memproses laporan dan aduan masyarakat soal pengangkatan Aslan sebagai kepsek. Namun, pihaknya memerlukan bukti kuat berupa laporan di kepolisian saat kasus bergulir tiga tahun lalu.
“Bukan saya mengatakan tidak ada yang lebih baik dari dia. Saya tampung aspirasi masyarakat, saya kasih ruang untuk menelusuri kasus ini,” ujar Asrun Lio.
Dia melanjutkan, sambil masyarakat menyampaikan aspirasinya, pihaknya juga memberi kesempatan Aslan membela diri. Yakni, dengan melakukan laporan polisi atas tuduhan pencemaran nama baik kepada masyarakat yang menuding Aslan melakukan pelecehan seksual.
Ketua Ikatan Alumni SMA 9 Kendari, Muhammad Ardiansyah mengatakan, seharusnya pihak Dikbud Sultra bisa melihat hukum adat yang sudah dijalani Aslan. Saat itu, ada penyelesaian secara adat Aslan usai diduga tersandung kasus cabul di SKO Sultra.
“Secara hukum, ketika suatu perkara sudah diselesaikan secara hukum adat, maka menjadi bukti tertulis jika kasus ini dilanjutkan ke pengadilan,” katanya.
Dia mengatakan, permasalahan melalui adat sudah selesai terkait dugaan pencabulan Aslan. Namun, secara moral, posisinya sebagai kepala sekolah perlu dipertanyakan lagi dan mesti dikaji ulang.
Terkait kasus cabul, Ketua PGRI Sultra, Ali Momo menyatakan dalam RDP di DPRD Sulawesi Tenggara, soal diangkatnya kembali Aslan sebagai kepala sekolah merupakan sebuah evaluasi penting bagi pihaknya. Dia menolak menyalahkan pihak-pihak terkait.
“Bukan kesalahan Diknas, apalagi bukan kekeliruan BKD. Aslan juga hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Ke depan, kami PGRI akan menjadikan ini sebagai bahan evaluasi penting,” ujar Ali Momo.
Terkait kasus kepsek cabul di Kendari, sudah terjadi penolakan oleh siswa dan komite sekolah saat Aslan terpilih kembali. Namun, pihak Diknas belum melakukan pergantian sesuai tuntutan siswa dan alumni, dengan alasan kurangnya bukti hukum. (Liptan6com)