Urutan Ketujuh Terendah Inflasi, Sultra Jadi Pemenang TPID Award 2024 Kategori Provinsi Berkinerja Terbaik Kawasan Sulawesi

Berita, Nasional444 Dilihat

HarianSultra.com, Jakarta – Mewakili Pj Gubernur, Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH, Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD menghadiri rapat koordinasi pusat dan daerah (Rakorpusda) Tim Pengendali Inflasi Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Pada rapat ini, terungkap jika Sultra berada pada urutan ketujuh inflasi secara nasional dan menjadi pemenang TPID Award 2024 Kategori Provinsi Berkinerja Terbaik Kawasan Sulawesi.

Sekda Sultra yang juga selaku Ketua Harian Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) mengatakan, trend kondisi inflasi Provinsi Sultra tidak hanya menunjukan kondisi terkendali, namun juga terus mengalami penurunan, yang kali ini berada pada posisi ke tujuh dari 10 provinsi terendah inflasi secara nasional, dengan angka 1,73 persen pada Juli 2024 berdasarkan rilis BPS 1 Agustus 2024.

Atas nama Pemerintah Provinsi Sultra dan Pj Gubernur, Sekda Sultra memberikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak, atas upaya nyata dalam pengendalian inflasi di Provinsi Sultra, mulai dari ketersediaan dan stok barang, hingga harga yang stabil
sehingga tetap terjankau dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Tentu ini menjadi tugas kita bersama, untuk tetap bisa mengendalikan laju inflasi di Provinsi Sultra, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten kota, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan berbagai pihak terkait lainnya. Tak lupa kepada masyarakat agar selalu menerapkan skala prioritas dalam berbelanja serta tidak panik. Mari kita bersama-sama tetap menjaga dan mempertahankan kondisi ekonomis daerah, agar tetap stabil,” pesannya.
Dalam Rakorpusda tersebut, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Ir Restuardy Daud MSc memaparkan, 10 Provinsi terendah inflasi tersebut yakni posisi pertama oleh Babel, NTT, Papua, Papua Selatan, Kalteng, Kalbar, Sultra, Sulsel, Papua Barat Daya, dan Kalsel.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri melanjutkan, pada minggu III Agustus Tahun 2024, Indeks Perkembangan Harga (IPH) Sultra berada pada angka -1,55 mengalami penururan dan tetap masuk sebagai daerah terendah secara nasional.

Dia melanjutkan, untuk indeks perkembangan harga minggu III Agustus 2024 terdapat sejumlah komoditas yang mengalami kenaikan, yakni cabai rawit terjadi di 260 daerah kabupaten kota di Indonesia, disusul cabai merah di 151 daerah, dan minyak goreng pada 146 daerah.

“Untuk arah kebijakan pengendalian inflasi pada Tahun 2024 yakni sesuai dengan arahan Presiden pada Rakornas pengendalian inflasi 2024, dimana Presiden RI memberikan 5 (lima) arahan kepada TPIP dan TPID pada Rakornas Pengendalian Inflasi tahun 2024 dalam Strategi Pengamanan Produksi Dan Peningkatan Efisiensi Rantai Pasok Pangan,” katanya.

Lima arahan Presiden RI tersebut :
1. Memperkuat produksi pangan melalui optimalisasi pemanfaatan infrastruktur pengairan untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim.
2. Mengakselerasi penerapan teknologi berbasis riset dalam mendukung digitalisasi pertanian (smarf agriculture).
3. Mendorong investasi untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian.
4. Memutakhirkan sistem dan infrastruktur logistik terintegrasi guna mendukung kelancaran distribusi dan efisiensi rantai pasok antardaerah.
5. Memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga, di tingkat pusat dan daerah, guna mendukung upaya pengendalian inflasi

Untuk tindak lanjut arahan Presiden, terdapat beberapa langkah tindak lanjut yang diperlukan sekaligus menjadi topik pembahasan dalam pertemuan tersebut yakni :
1. Infrastruktur Irigasi Pertanian (KemenPUPR)
2. Penelitian Pengembangan Pertanian/Inovasi Pertanian (Kementan).
3. Menjaga Alih Fungsi Lahan Pertanian (Kementan)
4. Hilirisasi Produk Pertanian (Kementan dan Kemenhub)
5. Integrasi Transportasi untuk peningkatan Konektifitas (Kemenhub).
6. Penguatan sinergi dan koordinasi (Kemendagri dan Kemenko Perekonomian).
7. Kerjasama Antar Daerah (Kemendagri)
8. Penyediaan data pangan/Neraca Pangan (Bapanas)

Adapun langkah-langkah tindak lanjut tersebut, terkait juga Anomali Cuaca,Konektifitas (Perhubungan), Neraca Pangan, dan Alih Fungsi Lahan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *