HarianSultra.com, Kendari – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dan bersilaturahmi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Dr Patris Yusrian Jaya, SH MH bersama jajaran Kejati di Ruangan Rapat Kejati Sultra,Selasa, (12/09/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Sultra, Asisten II Setda Sultra, Inspektorat Sultra, Jajaran Kejati Sultra dan pejabat terkait.
Pj. Gubernur Sultra tiba pukul 09.30 Wita disambut langsung Kepala Kejati Sultra bersama jajaran dan menuju ruang rapat di lantai 2 .
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk dapat meningkatkan konsolidasi, optimalisasi, dan sinergi kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sultra dalam rangka mewujudkan pembangunan di bumi anoa untuk kepentingan masyarakat Sultra.
“Dalam Kunker ini membahas mengenai sinergitas yang baik diantara kita, untuk menyikapi berbagai permasalahan yang ada disini. Intinya adalah mengawal pembangunan di Sultra menjadi lebih baik lagi. Salah satunya, nanti ada beberapa permasalahan yang kita koordinasikan bersama Kejaksaan,”jelas Pj Gubernur Andap.
Hal Senada juga dikemukakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Dr Patris Yusrian Jaya. Ia mengatakan pertemuan ini dalam rangka meningkatkan sinergitas antar dua lembaga pemerintah.
“Saya di kunjungi Pj Gubernur Sultra bersama jajaran tadi membicarakan tentang sinergi antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sultra” kata Kejati Sultra.
Lanjutnya, salah satunya yang sedang dilakukan Kejati Sultra yakni menerima kuasa khusus dari pemerintah daerah untuk melakukan penagihan terhadap pelaku-pelaku usaha, khususnya pertambangan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak di Pemprov Sultra.
“Karena sudah mendapat surat kuasa, tentu nanti pihak kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara, selaku pengacara negara akan menempuh, Langkah-langkah hukum,” terang Dr Patris.
Dalam kesempatan itu, Ia menghimbau kepada pihak-pihak yang belum memenuhi kewajiban untuk segera menyelesaikannya. Ini sebagai pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan daerah Provinsi Sultra.(Wan)