Tiga Anggota Dewan Terpilih di Konsel Putuskan Tidak Dilantik, Ini Alasannya!

Konawe Selatan449 Dilihat

HarianSultra.com, Konsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda upacara Pengucapan sumpah janji 35 anggota DPRD periode 2024-2029, di Aula Rapat Kantor DPRD Konsel, Senin, (2/9/2024).

Menariknya, pada prosesi pelantikan, Tiga dari 35 anggota dewan terpilih ini memutuskan tidak mengikuti pengambilan sumpah janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029.

Tiga anggota DPRD Konsel itu yakni Adi Jaya Putra (AJP), Irham Kalenggo, dan Herman Pambahako. Diketahui, tiga anggota dewan terpilih ini merupakan Bakal Calon Bupati Konawe Selatan yang telah resmi mendaftar di KPU.

Namun demikian, proses pelantikan tetap berjalan dan 32 anggota DPRD Konsel periode 2024-2029 mengikuti pengambilan sumpah janji yang dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sri Hananta SH.

Ditengah pelantikan anggota DPRD Konsel, Anggota dewan terpilih periode 2024-2029, Adi Jaya Putra saat dikonfirmasi mengatakan, tidak mengikuti pelantikan disebabkan telah membuat surat pengunduran diri sebagai syarat pencalonan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Secara prinsip saya sudah mendaftar di KPU Konsel sebagai calon Bupati. Ada surat pengunduran pribadi yang sudah teraploud di aplikasi Silon. Secara etika dan sadar saya sangat memahami bahwa sudah mengajukan pengunduran diri berarti tidak bisa ikut dilantik,” jelas AJP sapaan akrabnya.

Selain itu, kata AJP, untuk menghindari persoalan yang dapat menghambat proses penetapannya sebagai calon Bupati kedepan.

“Secara normatif jangan sampai ada aturan baru terkait penetapan calon, itu bisa menjadi jebakan buat kami pribadi dalam rangka menuju penetapan calon,” katanya AJP.

“Pagi tadi kami sudah konsultasi ke DPP NasDem dan disarankan untuk tidak ikut dilantik. Jadi apa yang terjadi tadi itu hanya goyonan politik,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Irham Kalenggo. Ia mengatakan keputusannya tak ikut dilantik lantaran sudah mendaftar di KPU sebagai calon kepala daerah.

“Saya harus konsistem karena sudah mendaftar di KPU Konsel sebagai calon Bupati dan sudah membuat surat pengunduran diri,” ucap Irham Kalenggo

Hal demikian juga disampaikan Herman Pambahako bahwa ia telah memasukan surat pengunduran diri di KPU Konsel.

“Saya sudah mengundurkan diri. Kalau belum pasti saya dilantik,” singkatnya.(Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *