HarianSultra.com, Kaltim – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Drs Asrun Lio M Hum Ph.D menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Optimalisasi Implementasi Produk Hukum Daerah yang berlangsung di Pendopo Odah Etam Samarinda, Kalimantan Timur, Senin, (20/1/2025).
Kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri Kemendagri RI ini dibuka Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik yang juga selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Akmal Malik mengawali sambutannya mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta Rakornas ,semoga betah dan selamat menikmati Ibukota Kaltim, dan Ibukota Nusantara.
Pj. Gubernur Kalimantan Timur ini juga mengatakan, Rakornas ini merupakan momen penting dalam rangka memperkuat sinkronisasi, harmonisasi, dan penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas. Sebagai pilar utama dalam pelaksanaan otonomi daerah, produk hukum daerah memiliki peran strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan transparan.
Dikatakan, sekarang ada 72 produk hukum yang difasilitasi Ditjen Otda Kemendagri. Itu belum provinsi dan kabupaten kota yang kurang lebih 50 produk.
“Setiap hari jam kerja kita memproduksi 100-an lebih produk hukum,” kata Akmal Malik.
Dengan banyaknya produk hukum baru setiap harinya, melalui rakornas PHD ini Kemendagri ingin menyinkronkan produk hukum di setiap daerah. Terlebih, masih cukup banyak ditemukan ketidaksinkronan antara produk hukum daerah dan pusat.
Pihaknya sebagai Dirjen Otda Kemendagri tengah melakukan audit dan asesmen untuk mengetahui jumlah pasti produk hukum daerah yang belum sinkron dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Diakhir sambutannya, Akmal Malik mengatakan rakor PHD ini diharapkan mampu membangun harmonisasi tata kelola pelayanan publik antara daerah dan pemerintah pusat. Selain itu, dalam rakornas juga setiap daerah dapat diberi pemahaman agar setiap produk hukum yang sudah tidak relevan dengan yang berlaku untuk segera dicabut.
Sementara itu,menurut ketua panitia pelaksana, Dra. Imelda MAP yang juga selaku Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Rakornas Produk Hukum Daerah dilaksanakan dalam rangka pembinaan pembentukan dan optimalisasi implementasi produk hukum daerah.
Imelda mengatakan, kegiatan ini diikuti Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Biro Hukum, Sekretariat Dewan, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari 38 provinsi se-Indonesia.
Ditempat terpisah, Sekda Sultra, Asrun Lio menjelaskan, ada beberapa yang dibahas Kementerian Dalam Negeri RI pada rakor tersebut salah satunya komitmen bersama Pemerintah Daerah.
“Komitmennya itu yaitu mengidentifikasi & Self Assesment terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang masih berlaku dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, asas materi muatan peraturan perundang – undangan dan putusan pengadilan,” jelasnya.
Diketahui, acara ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pemerintah Daerah dalam Pembentukan dan Pelaksanaan Produk Hukum Daerah oleh para pemimpin regional se-Indonesia, meliputi Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris DPRD Provinsi, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi.(Wan)