HarianSultra.com, Kendari – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, Menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertambangan Wilayah Sultra di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Senin, 05 Juni 2023.
Hadir dalam acara tersebut Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Sultra, Sekda Kabupaten Konawe dan pejabat terkait.
Sementara rombongan dari KPK terdiri dari Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wil IV yakni Harun Hidayat, M. Muslimin Ikbal, Basuki Haryono, Tri Budi Rochmanto, Moch Idam Anam, Tim Direktorat Korsup Wil V yakni Dian Patria, Epa Kartika, Trianto Adhi, Dwi Sadana, Tim Direktorat Monitoring yaitu Elih Dalila, Dimas, Rachma.
Supervisi Wilayah IV Muhammad Muslimin Ikbal, menyampaikan bahwa salah satu tindaklanjut dari program KPK terkait optimalisasi pajak daerah dimana merupakan titik korupsi dalam konteks keuangan Negara dari sisi penerimaan bagi pemerintah daerah.
“Pembicaraan ini perlu diwaspadai dan ditindaklanjuti dan juga sudah audiences dengan pemerintah provinsi dan di audit melalui inspektorat tahun 2021-2022 terkait penagihan tunggakan pajak dibeberapa perusahaan di Sulawesi Tenggara, sehingga kami akan melakukan rekonsilisasi data antara pemerintah provinsi dan kementerian lembaga karna dari data yang kami sampaikan terkait data tersebut tidak sinkron dengan pemerintah daerah dan pusat,” jelasnya.
Dikatakan, dalam paparan materi yang dibawahkan oleh Harum Hidayat mengenai Pencegahan Korupsi Sektor Pertambangan Wilayah Sulawesi Tenggara membahas beberapa poin yakni Pertama, Wewenang dan Tugas KPK;Kedua, Sumberdaya Pertambangan;
Ketiga, Kontribusi Sektor Pertambangan Pemerintah Daerah;Keempat, Titik Rawan Kebocoran Keuangan dan Kerugian Negara di Sektor Pertambangan;
Kelima, Peta Kepatuhan Pelaku Usaha Pertambangan Sulawesi Tenggara;
Keenam, Tantangan dan Permasalahan Tata Kelola Sektor Pertambangan;
Ketujuh, Penyebab Permasalahan; dan
Kedelapan, Rencana AKSI.
Lebih lanjut disampaikan, strategis pemberantasan korupsi yakni pertama, Represif artinya melalui strategi represif, KPK menjerat koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan atau melalui efek jera Kedua, Perbaikan Sistem tidak dapat disangkal bahwa banyak sistem di Indonesia yang justru menyisakan celah bagi terjadinya praktik korupsi, Ketiga Edukasi dan Kampanye Salah satu hal penting dalam pemberantasan korupsi, adalah kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri.
Sementara itu, dalam sambutannya sekda menyampaikan bahwa pertama, rencana aksi kita kedepan yang mensinkronisasi data karna data yang disampaikan, ini juga data yang kita miliki sepertinya ada perbedaan data sehingga kemungkinan untuk los pajak kita besar, oleh karna itu saya berharap kepada OPD untuk nanti bisa memberikan data yang akurat Kedua, peran-peran yang kita tau bahwa banyak kewenangan yang harusnya dijadikan kewenangan Provinsi tetapi oleh karna aturan banyak kewenangan-kewenangan ditarik ke pusat dan ini yang menjadi salah satu kelemahan kita didaerah sehingga Pemerintah Provinsi yang mengharapkan peran dari KPK agar bersama-sama atau berkolaborasi agar sektor pajak dan pertambangan bisa kembali normal.
“Gubernur dalam beberapa arahannya sudah menyampaikan kepada kita semua bahwa Sultra ini menjadi kekayaan kita, sumberdaya alam yang melimpah, tetapi kalau ini tidak dimanfaatkan dengan baik maka banyak sektor-sektor lain yang saling bergantung dengan pajak,” ungkapnya.(Wan)