HarianSultra.com, Baubau – Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., membuka kegiatan Sosialisasi Regulasi Bidang Keuangan Daerah di Villa Nirwana, Tamimu Ballroom, Selasa, (29/10/2024), Kota Baubau.
Kegiatan ini berfokus pada pemahaman Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 mengenai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, anggota Banggar DPRD, staf ahli gubernur, asisten Setda Provinsi Sultra, ketua DPRD kabupaten/kota se-Sultra, sekda kabupaten/kota, kepala BPKAD kabupaten/kota, kepala Bappeda, para kepala OPD, kabid anggaran kabupaten/kota, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara, Jasful Sambo, S.E., M.Si., dijelaskan bahwa penyelenggaraan sosialisasi ini mengacu pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Selain itu, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKAD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024 juga menjadi dasar dalam kegiatan ini.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antarpejabat terkait dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2025. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memberikan dasar kepada pemerintah daerah untuk menyusun rencana penerimaan dan pengeluaran daerah serta menjaga akuntabilitas pelaksanaan APBD di setiap daerah.
Materi sosialisasi yang disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri secara daring mencakup kebijakan penyusunan APBD 2025, pentingnya penyampaian pokok-pokok pikiran melalui SKPD, serta peran sekretariat DPRD dalam penerapan kebijakan ini.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur yang diwakili oleh Sekda Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menekankan pentingnya APBD sebagai instrumen untuk menyalurkan kepentingan publik melalui berbagai program pemerintah daerah.
“Aspirasi-aspirasi dari wakil rakyat di DPRD harus diwujudkan dalam program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Setiap kegiatan yang dilaksanakan perlu dievaluasi agar dapat disempurnakan ke depannya,” jelasnya.
Ia juga memaparkan tiga kunci sukses otonomi daerah, yakni kepemimpinan kepala daerah dan DPRD, kompetensi pemerintah daerah, serta peran kontrol sosial dari masyarakat dan media massa.
Sekda Sultra mewakili Pj. Gubernur menyampaikan enam arahan utama bagi pemerintah daerah dalam penyusunan APBD 2025, di antaranya pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, penyesuaian anggaran dengan pendapatan daerah, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk transparansi, serta prioritas pada sektor pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.
Selain itu, isu-isu strategis seperti pengendalian inflasi dan penurunan stunting juga menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Sultra menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Sultra terkait hasil rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2024 dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD 2024 kepada perwakilan kabupaten/kota se-Sultra. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari narasumber Kementerian Dalam Negeri terkait implementasi regulasi baru.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah agar dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan lebih efektif, serta menyusun APBD 2025 yang mampu menjawab tantangan daerah di masa mendatang. (Red/Wan)