SBSI Kendari Laporkan THM Starlite ke Disnakertrans Sultra Terkait Dugaan Pelanggaran Upah dan Kontrak Kerja

Kendari0 Dilihat

HarianSultra.com, KENDARI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari mendesak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) Disnakertrans Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menindak Tempat Hiburan Malam (THM) Starlite.

Desakan ini muncul setelah SBSI menemukan dugaan pelanggaran upah dan kontrak kerja yang merugikan para pekerja di sana.

Ketua Umum DPC SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarta, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan data yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian upah pokok dan ketidakjelasan kontrak kerja yang diberikan kepada para karyawan.

“Kami menemukan upah pokok yang tidak sesuai dengan ketetapan Gubernur Sultra,” ujar Iswanto.

“Berdasarkan data slip gaji, Starlite hanya memberikan gaji pokok sebesar Rp 2.500.000. Padahal, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/488 Tahun 2024 adalah Rp 3.314.000,” tambahnya.

Menurut Iswanto, pelanggaran ini merupakan hal serius dan pemerintah harus bertindak tegas. Selain masalah upah, SBSI juga menemukan bahwa kontrak kerja yang diberikan kepada pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya diberikan satu kali.

“Ketidakjelasan ini sangat berbahaya bagi pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Kami khawatir ini bisa merugikan mereka,” jelas alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut.

Iswanto menambahkan bahwa seluruh data temuan terkait pelanggaran hak pekerja ini akan segera diserahkan kepada Binwasnaker Disnakertrans Sultra.

Ia berharap instansi tersebut segera menindaklanjuti laporan ini.

“Jika merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, sanksi yang seharusnya diterima oleh pihak Starlite adalah pencabutan izin usaha,” tegas lulusan Magister Manajemen itu.

SBSI, sebagai Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga perusahaan tersebut mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawasi perusahaan yang melanggar hak pekerja demi mewujudkan visi dan misi Gubernur Sultra, yaitu ‘Sejahtera’ dalam ketenagakerjaan di wilayah Sultra,” pungkas Iswanto.

Hingga berita ini diterbitkan, HRD THM Starlite, Nadya, belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dilakukan melalui pesan dan panggilan WhatsApp serta telepon tidak mendapatkan jawaban. (Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *