HarianSultra.com, Konsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Koordinasi Teknis dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konsel di salah satu hotel di Kendari, Kamis (31/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Konawe Selatan.
Kegiatan ini dihadiri Kasatpol PP Konsel Ivan Ardiansyah S STP, Sekretaris Satpol PP Rahmat Saleh, Kabag Kerjasama Konsel Armunanto, Sekretaris Dinas PTSP Konsel Deddy Muskar, dan puluhan anggota Satpol PP dan aparatur Dinas PTSP Konsel sebagai peserta.
Kegiatan ini mengusung tema “Kerja Sama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penertiban, Penanganan Gangguan Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat untuk Penegakan Perda dan Perkada di Konawe Selatan.”
Dalam kegiatan ini, Kasat Pol PP Konsel, Ivan Ardiansyah dan Sekretaris Dinas PTSP Konsel, Deddy Muskar turut hadir sebagai pemateri.
Ivan Ardiansyah menyampaikan bahwa melalui acara ini, Satpol PP Konsel ingin meningkatkan kapabilitas pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka terkait penegakan ketertiban dan pelayanan masyarakat.
Ia juga memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pengaduan (SIPPADU) sebagai bagian dari strategi modernisasi pelayanan masyarakat.
“Aplikasi SIPPADU ini diharapkan bisa menjadi solusi praktis untuk menerima, menyimpan, dan mengelola pengaduan terkait gangguan ketertiban umum secara cepat dan tepat,” jelas Ivan.
Menurut Ivan, aplikasi SIPPADU memungkinkan masyarakat di setiap kecamatan untuk menyampaikan keluhan atau laporan secara langsung terkait gangguan ketertiban umum, yang akan ditangani Satpol PP Konsel secara lebih efektif.
Selain itu, ia merencanakan sosialisasi aplikasi ini ke seluruh kecamatan dengan tujuan memperluas jangkauan dan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi penggunaan SIPPADU kepada masyarakat melalui berbagai media, agar masyarakat memahami peran mereka dalam menjaga ketertiban,” tambahnya.
Mantan Camat Palangga ini juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan teknologi dalam melaporkan pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PTSP Konsel, Deddy Muskar, membahas pentingnya kolaborasi dalam penyelenggaraan layanan perizinan dan nonperizinan.
Ia menegaskan bahwa kerja sama antara Satpol PP dan Dinas PTSP merupakan langkah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap penandatanganan MoU ini dapat mendukung pencapaian target pendapatan daerah, khususnya dari sektor perizinan dan pajak, dengan adanya koordinasi yang baik di lapangan,” ujar Deddy.
Menurutnya, penyelenggaraan pelayanan perizinan yang efektif akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan instansi-instansi terkait dapat bersinergi dalam penegakan peraturan daerah dan mencapai target pendapatan daerah secara optimal.
“Kolaborasi ini diharapkan akan menghasilkan layanan yang cepat dan tepat sasaran, yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Konawe Selatan,” pungkas Deddy.(ADV)