HarianSultra.com, KENDARI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari secara resmi memulai program rehabilitasi pemasyarakatan bagi pecandu dan penyalahguna narkotika melalui kerja sama strategis dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Program intensif selama 30 hari yang dibuka pada Senin, 3 November 2025 di Rutan Kendari ini diikuti oleh 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari, Muhammad Ariq Triyanto S.Tr.Pas, menyatakan bahwa sinergi ini adalah bentuk komitmen Rutan dalam memberikan pemulihan terbaik bagi WBP.
“Kegiatan ini diikuti oleh 50 Warga Binaan. Kerja sama ini kami laksanakan dalam upaya pemulihan, untuk memastikan Warga Binaan dapat pulih sepenuhnya dari kecanduan narkotika dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ujar Ariq Triyanto.
Dalam pelaksanaannya, BNNP Sultra menugaskan Sitti Herni Tahir S.Sos M.Ap, Konselor Adiksi Ahli Muda BNN, untuk mendampingi seluruh rangkaian kegiatan rehabilitasi. Mewakili BNNP Sultra, Konselor Sitti Herni Tahir menegaskan bahwa program ini dirancang sebagai upaya mendasar untuk memperbaiki mental dan sosial WBP, bukan sekadar program sementara.
“Harapan utama kami dari BNNP Sultra, adalah program ini dapat menanamkan kesadaran penuh tentang bahaya narkotika, serta memastikan para peserta program dapat pulih total dan berkomitmen anti-narkotika seumur hidup,” tegasnya.
Ia menambahkan, tujuan akhir dari rehabilitasi ini adalah untuk memastikan WBP yang keluar dari Rutan benar-benar sudah bersih dan tidak kembali ke lingkungan penyalahgunaan narkoba.
Program rehabilitasi akan berlangsung intensif selama 30 hari penuh, mencakup berbagai tahapan penting, antara lain Skrining, Asesmen, pemberian konseling, terapi kelompok, dan pembinaan untuk mengubah pola pikir adiktif.
Sinergi antara BNNP Sultra dan Rutan Kendari ini menegaskan dukungan terhadap program nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Hal ini sejalan dengan Mendukung Program ASTACITA Presiden RI, yang menekankan bahwa penanganan narapidana narkotika harus melibatkan pendekatan hukum sekaligus pendekatan kemanusiaan melalui rehabilitasi.(Wan)


																				




