HarianSultra.com – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, masuk dalam daftar perusahaan yang wajib membayar denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan kawasan hutan.
Kewajiban ini diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Plt. Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar, PT TMS merupakan salah satu dari 150 perusahaan yang harus menyelesaikan kewajiban ini sesuai dengan skema penyelesaian dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Menurut SK tersebut, PT TMS menempati nomor urut 4 dan memiliki indikasi area terbuka seluas 214,27 hektar di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.
Perusahaan ini dikenakan Pasal 110A UU Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pelaku usaha yang telah memiliki perizinan namun belum memenuhi persyaratan di bidang kehutanan untuk menyelesaikannya paling lambat 2 November 2023. Jika tidak, sanksi administratif berupa denda atau pencabutan izin usaha bisa diterapkan.
Untuk menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini, Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung sebagai Wakil I, Panglima TNI sebagai Wakil II, dan Kapolri sebagai Wakil III. Jampidsus ditunjuk sebagai pelaksana.(Marwan)