Proyek Puskesmas Andoolo Disorot, Diduga Abaikan SOP dan K3

HarianSultra.com, KONAWE SELATAN – Proyek rehabilitasi dan tambahan ruang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Andoolo di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menuai sorotan dari masyarakat.

Proyek yang didanai melalui APBD tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp6.243.431.900 ini diduga dikerjakan oleh PT Payung Karya Nusantara tanpa mengindahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) konstruksi dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

​Kecurigaan masyarakat muncul setelah melihat langsung proses pengerjaan di lapangan. Menurut Iswan Sapar, seorang warga sekaligus ketua Ormas di Konsel, para pekerja terlihat mencampur material bangunan seperti semen dan pasir tanpa menggunakan alat takar yang konsisten.

​”Kami lihat para pekerja mencampur hanya mengira-ira saja. Padahal pengukuran yang konsisten sangat penting untuk kekuatan struktur,” ujar Iswan.

​Ia menambahkan, penggunaan alat ukur seperti ember atau tong sangat penting untuk memastikan perbandingan material yang tepat demi menghasilkan bangunan yang stabil dan kuat.

​Selain masalah kualitas, Iswan juga menyoroti transparansi proyek. Ia mendapati papan informasi proyek dipasang menghadap ke dalam, seolah-olah sengaja disembunyikan agar tidak terlihat oleh publik.

​”Seharusnya dipasang harus transparan bukan di sembunyikan biar tidak terlihat, ini kan sangat miris,” ucapnya.

​Sorotan lain datang dari penerapan SOP K3. Para pekerja dilaporkan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, padahal APD wajib untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan dan penyakit di lokasi konstruksi.

​”Saya melihat para pekerja tidak menggunakan APD, padahal itu penting untuk keselamatan diri,” kata Iswan.

​Masyarakat Andoolo menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan harus memiliki SOP sebagai panduan untuk memastikan standar keamanan, kualitas, dan efisiensi terpenuhi. Mereka khawatir kelalaian ini akan berdampak pada kualitas dan keamanan bangunan Puskesmas.

​Warga meminta pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor yang tidak mematuhi SOP. Mereka merujuk pada Pasal 96 Undang-Undang Jasa Konstruksi yang menyebutkan bahwa penyedia atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan bisa dikenai sanksi administratif.

​”Kami akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan ini yang memakan anggaran miliaran. Dalam waktu dekat saya bersama ormas dan aktivis lainnya akan turun melakukan aksi demonstrasi,” tegas Iswan.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai keluhan masyarakat ini.(Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *