Proyek Aspal Jalan Alangga-Andoolo Diduga Tabrak Aturan, PPWI dan Ormas Tawon Desak Audit Investigasi

Konawe Selatan39 Dilihat

Konawe Selatan, HarianSultra.com – Proyek pengaspalan ruas jalan poros Kelurahan Alangga, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menuai sorotan tajam. Proyek yang diduga menggunakan suplai aspal dari PT Manunggal melalui Pemprov Sulawesi Tenggara ini disinyalir sarat pelanggaran teknis, prosedural, hingga lemahnya pengawasan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, material aspal hotmix yang didatangkan sempat ditolak oleh konsultan pengawas. Penolakan ini dipicu oleh suhu aspal saat tiba di lokasi berada di bawah 100 derajat Celsius, jauh dari standar teknis minimal 130 derajat Celsius.

Meski telah ditolak, pekerjaan pengaspalan diduga tetap dipaksakan pada malam hari setelah konsultan pengawas meninggalkan lokasi. Ironisnya, pengerjaan tersebut dilakukan tanpa pendampingan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sultra.

Wakil Ketua PPWI Konsel, Chandra Saputra, mengecam keras tindakan oknum pekerja yang tetap menghampar aspal meski tidak memenuhi spesifikasi.

“Ini sudah mengarah pada pembangkangan aturan. Aspal sudah ditolak konsultan tapi tetap dihampar secara diam-diam pada malam hari. Ini jelas mencederai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas,” tegas Chandra.

Senada dengan hal itu, Ketua Tamalaki Wonua Ndolaki (Tawon), Iswan Safar, menilai adanya potensi kerugian negara akibat kualitas jalan yang dipastikan tidak akan bertahan lama. “Dampaknya jalan cepat rusak dan membahayakan publik. Kami menduga ada pembiaran sistematis,” ujarnya.

Selain masalah teknis, proyek ini juga disorot karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Hal ini dianggap melanggar asas transparansi yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Fakta lain yang ditemukan adalah adanya penambalan jalan padat hal tersebut belum dilakukan serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over – PHO). Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa pekerjaan sejak awal tidak sesuai spesifikasi.

Atas temuan tersebut, DPC PPWI Konsel bersama Ormas Tawon mendesak pihak Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang, pihak pelaksana dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP serta UU Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan kerugian keuangan negara.(Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *