Pengelolaan Uang Negara di Dikbud Sultra Sesuai Regulasi

HarianSultra.com, KENDARI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs Asrun Lio MHum PhD merupakan salah satu sosok pejabat dengan fashion latar belakang pendidikan atau akademisi yang tampil mengawal pemerintahan Sultra diera kepemimpinan periode kedua Gubernur, H Ali Mazi SH dan Wakil Gubernur Dr H Lukman Abunawas SH MSi, khususnya pada bidang pendidikan.

Sejak mendapat amanat mengawal dunia pendidikan di Bumi Anoa, Alumni S3 The Australian National University of Cambera ini berkomitmen untuk maksimal menumpahkan segala daya sesuai kapasitas dimilikinya, demi dedikasi pada perbaikan kualitas pendidikan di Sulawesi Tenggara.

Fashion pendidikan yang melekat pada diri lelaki keturunan Moronene Bombana ini, memang sangat kental sebab dunia pendidikan bukanlah hal yang baru bagi dirinya, ia lahir dan besar dalam lingkup keluarga pendidik dengan kedisiplinan dan tanggungjawab yang terbentuk dari didikan orang tua yang berlatar belakang tenaga pendidik alias guru.

Ia mengakui bahwa amanat tugas khusus yang diembankan pada dirinya saat ini, oleh pemerintah Sultra, bukanlah tugas tanpa tantangan, namun dengan panggilan jiwa dan nurani, pencetus Proper Perau Gadik ini senantiasa loyal pada peran yang diamanatkan. Bukan karena egoisme mengejar jabatan dan kedudukan, melainkan kapasitas dan tanggungjawab yang memanggilnya untuk total memainkan peran sesuai koridor regulasi, dimana publik berhak melakukan koreksi kinerja pejabat.

“Bukan tanpa tantangan mengemban amanat sebagai Kadikbud Sultra, dimana besarnya tanggungjawab dan risiko tanggungjawab berjalan seirama. Sehingga setiap keputusan dan tindakan harus diyakini berpijak pada koridor regulasi yang ada, bukan menutup mata lantas bertindak tanpa dasar,” ungkap Alumni S3 tahun 2015 pada The Australian National University of Cambera ini, Selasa, (21/12).

Suka duka sebagai pengawal dunia pendidikan di Bumi Anoa sejak diamanatkan oleh pemerintahan Ali Mazi-Lukman Abunawas, menurut inovator Perau Gadik ini, gelombangnya pasang surut, sebab institusi yang dikomandoi senantiasa berada dalam pantauan publik, sehingga ia berkomitmen untuk mengubah mindset kualitas pelayanan SDM pendidikan dari pola pikir profit center ke service center.

Terhadap riak-riak pantauan publik yang
dialamatkan kepihak Dikbud Sultra, baik yang bersifat membangun maupun koreksi senantiasa mendapat perhatian khusus, sehingga umpan balik dari adanya tanggapan publik terhadap kinerja institusi yang dinaunginya penting direspon.

Fakta-fakta terkait kinerja anggaran dikemukan oleh orang nomor satu dijajaran Dikbud Sultra ini. Dimana laporan keuangan Dikbud Sultra tahun 2020 dapat dipantau oleh publik yaitu sebagai berikut :
Bahwa alokasi untuk Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp 74.894.515.500,- dengan realisasi sebesar 64.224.384.620,- atau 85,75 persen yang sumber pendanaannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukan bagi SMA, SMK dan SLB pada 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan Petunjuk Teknis pengelolaan DAK tahun 2020 bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak diperbolehan untuk dialihkan menjadi belanja lainnya yang tidak terdapat dalam petunjuk teknis tersebut.

Untuk diketahui, bahwa pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMA, SMK, SLB Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan secara Swakelola yang pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Sekolah masing-masing penerima Dana Alokasi Khusus (DAK).

Anggaran yang bersumber dari dana transfer baik itu berupa gaji (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Non Fisik oleh Pemerintah pusat di transfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam postur APBD Provinsi Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, tidak benar bahwa ada anggaran fantastis sebesar Rp. 170.010.975.577 dialokasikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sorotan polemik anggaran dana BOS TA 2019 yang direalisasikan TA 2020 sebesar Rp. 831.724.500,-. Diuraikan penjelasannya sebagai berikut; Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) non Fisik yang dalam pengelolaannya secara swakelola oleh sekolah bersangkutan, di transfer dari Pemerintah pusat ke Kas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ( dalam hal ini tertuang dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Sultra) untuk kemudian di transfer langsung ke rekening sekolah penerima pada tri wulan yang telah ditetapkan.

Tugas Dinas Pendidikan Provinsi dalam pengelolaan dana BOS adalah verval data siswa dan pengumpulan laporan penggunaan dana BOS setiap tri wulan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara tidak dibenarkan untuk ikut campur dalam pengelolaan anggaran dan belanja sekolah yang satu-satunya hanya bersumber dari dana BOS.

Oleh karena itu, tidak benar adanya alokasi dana BOS tahun 2019 yang direalisasikan tahun anggaran 2020. Kalaupun terdapat Alokasi Anggaran dana BOS yang terlambat di transfer oleh Pemerintah pusat sehingga tidak dimungkinkan untuk dicairkan oleh sekolah bersangkutan, maka anggaran tersebut tetap tersimpan dengan aman di Kas Daerah Provinsi untuk selanjutnya dibuatkan keterangan piutang berdasarkan hasil review tim APIP – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, untuk kemudian dapat dianggarkan kembali pada APBD tahun berikutnya.

Selain itu, tidak mungkin terjadi realisasi anggaran yang melampaui alokasi yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran, karena APBD Provinsi Sulawesi Tenggara termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berbasis System terintegrasi mulai dari proses perencanaan, proses pencairan, proses evaluasi dan proses pelaporan menggunakan system yang terintegrasi yang digunakan oleh seluruh OPD di Provinsi Sulawesi Tenggara. Alokasi dan realisasi Wajib seimbang dalam system.

Olehnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut yang didukung oleh kinerja keuangan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Untuk itu, Pembina Kerukunan Keluarga Baubau Buton (KKBB) Provinsi Sultra ini menegaskan bahwa tidak mungkin terjadi pengeluaran pada anggaran yang tidak tersedia dalam system. Terlebih, dalam setiap pengeluaran negara sekecil apapun, tidak dikerjakan oleh satu orang, melainkan melalui tahapan koreksi berjenjang, mulai dari PPTK, atasan langsung PPTK, Ko rektor di Sub Bagian Keuangan, PPTK Rutin, PPK rutin, Kepala Dinas Selaku PA, Bidang Perbendaharaan BPKAD dan terakhir di Kepala BPKAD. Evaluasi berlapis tersebut berlaku bagi semua OPD yang ada pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mantan Kepala Sekretariat Rektor UHO ini menerangkan, pemeriksaan atas penggunaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulaesi Tenggara Tahu Anggaran 2020 telah dilaksanakan secara masif dan tertruktur. Baik saat sedang berlangsungnya kegiatan ( pemeriksaan on going) maupun pada akhir pelaksanaan kegiatan secara berjenjang oleh tim pemeriksa internal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam hal ini Inspektorat Provisi Sulawesi Tenggara, maupun oleh pemeriksa eksternal dalam hal ini BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara dan BPKJ Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Disamping itu, masih dia, dalam setiap tahapan kegiatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Sultra didampingi dan mendpatkan review dari tim APIP yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, BPKP, Biro Hukum dan BLP untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Dengan rangkaian penjelasan atas respon publik dalam bentuk perhatian kepada Dikbud Sultra, mantan peraih predikat cumlaude S1 Pendidikan Bahasa Inggris UHO 1990, dan S2 Linguistik Unhas Makassar 1997 ini, menyampaikan bantahan kejadian penyimpanan dan penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran dibawah institusi Dikbud Sultra.

“Dari semua proses tersebut, maka tidak heran jika Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP,red) selama pemerintahan AMAN, karena didukung oleh kinerja keuangan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan perlu dipahami, dalam pengelolaan uang negara harus dan wajib berdasarkan regulasi termasuk di lingkup Dikbud Sultra,” tutup Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini.

Reporter: Marwan Toasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *